Sengketa pembebanan biaya jasa intra-grup tetap menjadi isu sentral dalam audit transfer pricing di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam putusan PT VVAP. Fokus utama konflik ini terletak pada penerapan Benefit Test dan Existence Test atas biaya Commissions Paid sebesar USD 342.463 dan Regional Cost Sharing sebesar USD 130.000. Otoritas pajak (DJP) bersikeras bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki substansi ekonomi, sementara Wajib Pajak berupaya membuktikan eksistensinya melalui dokumen korespondensi dan perjanjian.
DJP melakukan koreksi fiskal positif dengan argumen bahwa biaya-biaya tersebut merupakan passive association. Menurut DJP, Wajib Pajak tetap membayar biaya jasa meskipun mengalami kerugian operasional secara komersial, yang mengindikasikan bahwa jasa tersebut tidak memberikan nilai tambah atau manfaat ekonomi nyata. Di sisi lain, PT VVAP membantah dengan menyatakan bahwa biaya komisi adalah imbalan nyata bagi Sales Office Singapura yang membantu penjualan lokal, serta Regional Cost Sharing merupakan kompensasi atas dukungan fungsi administratif dan operasional dari kantor pusat regional.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memutus untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak. Hakim menekankan bahwa bukti formal berupa perjanjian dan korespondensi email tidak memadai tanpa disertai laporan pelaksanaan jasa yang mendetail (service delivery report). Hakim juga menyoroti kegagalan fungsi dukungan teknis, terbukti dari adanya sengketa kualitas produk yang dialami perusahaan. Kesimpulannya, biaya ini dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) karena tidak lulus uji manfaat ekonomi, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.
Analisis ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan multinasional bahwa dokumentasi transfer pricing tidak boleh hanya bersifat administratif. Putusan ini menegaskan pentingnya menyediakan bukti konkret mengenai "siapa melakukan apa" dan bagaimana aktivitas tersebut secara langsung berkontribusi pada penciptaan nilai atau efisiensi biaya bagi entitas lokal. Tanpa bukti substansi yang kuat, biaya intra-grup akan selalu rentan dikategorikan sebagai dividen terselubung atau pengalihan laba.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini