Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara fundamental mengatur hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan dalam kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN. Pemenuhan syarat formal dan material Faktur Pajak merupakan prasyarat mutlak. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005823.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025, PT RMI (Pemohon Banding) mengajukan banding terhadap koreksi PPN Kurang Bayar Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp5.493.305,00 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding), namun permohonan tersebut secara tegas ditolak oleh Majelis Hakim.
Inti sengketa ini berkisar pada keyakinan Terbanding bahwa PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat pengkreditan, yang kemudian memicu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Terbanding, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, berpendapat bahwa dokumen atau substansi transaksi PPN Masukan Pemohon Banding, yang terbukti kurang kuat atau bahkan tidak terkait langsung dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN, harus dikeluarkan dari perhitungan PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa setiap pengeluaran telah didukung oleh Faktur Pajak yang sah and secara material memiliki hubungan fungsional dengan proses bisnis perusahaan. Perbedaan pandangan ini menciptakan jurang pemisah yang hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme litigasi pajak.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan kembali prinsip fundamental dalam sengketa pajak, yakni beban pembuktian ada pada Pemohon Banding. Majelis harus menilai apakah bukti yang disajikan Pemohon Banding mampu mematahkan koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding. Keputusan Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding mengindikasikan bahwa Pemohon Banding gagal meyakinkan Majelis atas keabsahan pengkreditan PPN Masukan tersebut. Kegagalan ini dapat bersumber dari: (1) bukti pendukung transaksi yang kurang memadai, (2) ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menunjukkan secara jelas korelasi PPN Masukan dengan penyerahan terutang PPN, atau (3) adanya kelemahan formalitas Faktur Pajak yang substansial. Dengan demikian, koreksi Terbanding dinyatakan benar dan berkekuatan hukum.
Putusan penolakan ini memberikan implikasi yang signifikan bagi praktik kepatuhan PPN, khususnya terkait pengkreditan PPN Masukan. Pertama, putusan ini menekankan pentingnya integritas dokumen sumber. Wajib Pajak harus memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga didukung oleh bukti material transaksi yang lengkap dan jelas. Kedua, putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa PPN, substansi dari pengeluaran tersebut harus clearly traceable dan terkait erat dengan taxable supply. Wajib Pajak harus siap untuk mempertahankan setiap Rupiah PPN Masukan dengan dokumentasi yang terstruktur dan narasi yang koheren sejak tahap Pemeriksaan.
Kasus PT RMI menunjukkan bahwa proses litigasi PPN, meskipun atas nilai sengketa yang relatif kecil, tetap memerlukan persiapan pembuktian yang menyeluruh. Untuk menghindari nasib yang sama, setiap PKP wajib memperkuat sistem kendali internal untuk memastikan tidak ada PPN Masukan yang dikreditkan melanggar ketentuan formal maupun material Undang-Undang PPN.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'