Sengketa harga transfer pada PT FMI berfokus pada otoritas Terbanding dalam mengoreksi peredaran usaha senilai Rp21,6 miliar melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding mendalilkan bahwa laba operasi entitas sebesar 0,15% tidak memenuhi prinsip kewajaran karena berada jauh di bawah rentang inter-kuartil pembanding yang ditetapkan sebesar 1,51% hingga 3,59%. Fokus utama konflik ini terletak pada pengabaian Terbanding terhadap variabel eksternal dan biaya luar biasa yang menggerus profitabilitas wajib pajak pada tahun pajak 2021.
Inti konflik bermula ketika otoritas pajak bersikeras bahwa setiap perbedaan margin dengan perusahaan pembanding harus langsung disesuaikan sebagai penghasilan tambahan, tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik industri. Di sisi lain, PT FMI memberikan argumen kuat bahwa penurunan margin bukan disebabkan oleh penetapan harga transaksi afiliasi yang tidak wajar, melainkan akibat lonjakan harga bahan baku global, biaya relokasi pabrik ke Karawang International Industrial City (KIIC), serta investasi signifikan pada riset dan pengembangan (R&D) produk baru. PT FMI menegaskan telah menetapkan kebijakan margin sebesar 1,65%, namun kondisi ekonomi makro menghambat pencapaian target tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum. Hakim berpendapat bahwa penerapan TNMM tidak boleh dilakukan secara mekanistis semata. Majelis menemukan bukti bahwa PT FMI telah berupaya memenuhi prinsip kewajaran dengan menetapkan target margin 1,65% di awal tahun, yang secara teknis masuk dalam rentang kewajaran. Kegagalan mencapai target tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari faktor komersial yang nyata dan terdokumentasi, sehingga koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat dan kemampuan membuktikan kaitan antara kerugian dengan faktor ekonomi eksternal adalah kunci kemenangan di pengadilan. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa perbedaan margin tidak serta-merta membuktikan adanya pergeseran laba (profit shifting) jika wajib pajak mampu mendemonstrasikan alasan komersial yang logis. Secara administratif, hal ini mendorong DJP untuk lebih selektif dan komprehensif dalam melakukan analisis kesebandingan sebelum menetapkan koreksi besar.
Kesimpulannya, kemenangan PT FMI memberikan pelajaran berharga bahwa keadilan pajak berpihak pada substansi ekonomi di atas sekadar angka statistik. Wajib pajak disarankan untuk selalu mendokumentasikan setiap peristiwa luar biasa yang berdampak pada kinerja keuangan guna memitigasi risiko koreksi transfer pricing di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini