Menagih Janji Bunga Pajak: Mengapa PT LI Gagal Mendapatkan Imbalan Bunga Meski Memenangkan Banding?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menagih Janji Bunga Pajak: Mengapa PT LI Gagal Mendapatkan Imbalan Bunga Meski Memenangkan Banding?

Sengketa Administrasi Perpajakan: Hak Imbalan Bunga PT LI Melawan Direktorat Jenderal Pajak

Sengketa administrasi perpajakan mengenai hak atas imbalan bunga kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Pajak, melibatkan PT LI melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berpusat pada penolakan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas kelebihan pembayaran PPN yang timbul dari Putusan Banding tahun 2022. Pihak otoritas pajak bersikeras bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 27B ayat (2) UU Cipta Kerja dan PMK 18/PMK.03/2021, mengingat status SPT awal Wajib Pajak adalah Lebih Bayar Kompensasi, bukan restitusi, serta tidak adanya jumlah kelebihan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Argumen PT LI: Penerapan Asas Non-Retroaktif dan Prinsip Lex Prasepito

Di sisi lain, PT LI membangun argumen dengan mengedepankan prinsip hukum lex prasepito, menuntut pemberlakuan Pasal 27A UU KUP lama yang memberikan tarif tetap 2% per bulan. Wajib Pajak berpendapat bahwa karena peristiwa hukum asal (penerbitan SKPKB) terjadi pada tahun 2018, maka aturan baru yang bersifat restriktif dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diberlakukan secara surut. Mereka menekankan bahwa kemenangan di tingkat banding seharusnya secara otomatis memicu hak atas kompensasi waktu atas dana yang sempat tertahan di kas negara.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penenutan Saat Timbulnya Hak (Legal Entitlement)

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membedah secara mendalam mengenai saat timbulnya hak (legal entitlement). Hakim berpendapat bahwa "peristiwa hukum" yang relevan untuk pemberian imbalan bunga bukanlah tanggal pemeriksaan, melainkan tanggal penerbitan Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan bayar. Karena Putusan Banding diterbitkan pada Desember 2022, maka secara yuridis ketentuan Pasal 27B UU Cipta Kerja wajib diterapkan. Lebih lanjut, secara materiil, hakim mengonfirmasi bahwa mekanisme imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran SKP yang diajukan banding, namun harus memenuhi persyaratan formalitas dalam regulasi pelaksana yang berlaku saat hak tersebut lahir.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum dan Tertib Persyaratan Administratif

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat teliti dalam membedakan antara status SPT Lebih Bayar Kompensasi dan Restitusi dalam kaitannya dengan potensi imbalan bunga di kemudian hari. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa asas non-retroaktif tidak dapat digunakan secara absolut jika hak baru muncul setelah adanya perubahan regulasi. Bagi praktisi, kasus ini menjadi pengingat bahwa memenangkan substansi materi pajak di tingkat banding tidak serta-merta menjamin perolehan imbalan bunga jika persyaratan administratif dalam regulasi transisi tidak terpenuhi secara kumulatif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005006.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter