Sengketa administrasi perpajakan mengenai hak atas imbalan bunga kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Pajak, melibatkan PT LI melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik berpusat pada penolakan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas kelebihan pembayaran PPN yang timbul dari Putusan Banding tahun 2022. Pihak otoritas pajak bersikeras bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 27B ayat (2) UU Cipta Kerja dan PMK 18/PMK.03/2021, mengingat status SPT awal Wajib Pajak adalah Lebih Bayar Kompensasi, bukan restitusi, serta tidak adanya jumlah kelebihan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Di sisi lain, PT LI membangun argumen dengan mengedepankan prinsip hukum lex prasepito, menuntut pemberlakuan Pasal 27A UU KUP lama yang memberikan tarif tetap 2% per bulan. Wajib Pajak berpendapat bahwa karena peristiwa hukum asal (penerbitan SKPKB) terjadi pada tahun 2018, maka aturan baru yang bersifat restriktif dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diberlakukan secara surut. Mereka menekankan bahwa kemenangan di tingkat banding seharusnya secara otomatis memicu hak atas kompensasi waktu atas dana yang sempat tertahan di kas negara.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membedah secara mendalam mengenai saat timbulnya hak (legal entitlement). Hakim berpendapat bahwa "peristiwa hukum" yang relevan untuk pemberian imbalan bunga bukanlah tanggal pemeriksaan, melainkan tanggal penerbitan Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan bayar. Karena Putusan Banding diterbitkan pada Desember 2022, maka secara yuridis ketentuan Pasal 27B UU Cipta Kerja wajib diterapkan. Lebih lanjut, secara materiil, hakim mengonfirmasi bahwa mekanisme imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran SKP yang diajukan banding, namun harus memenuhi persyaratan formalitas dalam regulasi pelaksana yang berlaku saat hak tersebut lahir.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat teliti dalam membedakan antara status SPT Lebih Bayar Kompensasi dan Restitusi dalam kaitannya dengan potensi imbalan bunga di kemudian hari. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa asas non-retroaktif tidak dapat digunakan secara absolut jika hak baru muncul setelah adanya perubahan regulasi. Bagi praktisi, kasus ini menjadi pengingat bahwa memenangkan substansi materi pajak di tingkat banding tidak serta-merta menjamin perolehan imbalan bunga jika persyaratan administratif dalam regulasi transisi tidak terpenuhi secara kumulatif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini