PRM BLG Menang Sebagian di Pengadilan Pajak: Jebakan Koreksi Ekualisasi PPh Final Pasal 21 Atas Honorarium Terbongkar!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004780.282021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PRM BLG Menang Sebagian di Pengadilan Pajak: Jebakan Koreksi Ekualisasi PPh Final Pasal 21 Atas Honorarium Terbongkar!

Sengketa Ekualisasi PPh Final Pasal 21 PRM BLG: Validitas Asumsi Koreksi Fiskus Lintas Objek Potong Pungut

Perusahaan wajib pajak, termasuk entitas BUMN seperti PRM BLG, menghadapi risiko litigasi yang tinggi terkait koreksi PPh Final Pasal 21 yang dipicu oleh mekanisme ekualisasi fiskal antara biaya di Laba Rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Potong Pungut. Sengketa ini berakar pada ketidaksepakatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Desember 2017, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 21 atas honorarium dan imbalan jasa yang dibayarkan. Inti konflik berkisar pada penentuan status dan sifat pengeluaran, apakah benar-benar merupakan penghasilan bagi orang pribadi yang wajib dipotong PPh Pasal 21 Final, ataukah termasuk kategori PPh lain (seperti PPh Pasal 23) atau non-objek pajak.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP):

DJP berargumen koreksi harus dipertahankan karena adanya selisih signifikan dalam ekualisasi. DJP mengasumsikan bahwa seluruh selisih tersebut adalah pembayaran kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum dipotong pajaknya, sesuai dengan mandat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Asumsi DJP ini menjadi dasar koreksi positif, membebankan kurang bayar PPh Final Pasal 21 kepada Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan menyajikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sebagian pengeluaran yang dikoreksi DJP telah salah klasifikasi. Bukti Pemohon Banding merinci bahwa sejumlah besar pengeluaran tersebut dialokasikan sebagai pembayaran kepada Badan Usaha yang seharusnya merupakan objek PPh Pasal 23, atau bahkan hanya bersifat penggantian biaya (reimbursement) murni yang tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis):

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam semangat mencari kebenaran materiil, memposisikan keberhasilan sengketa ini pada kemampuan Pemohon Banding untuk membuktikan dalil bantahannya. Majelis berpendapat bahwa asumsi DJP yang didasarkan pada ekualisasi dapat dipatahkan apabila Wajib Pajak dapat menyajikan bukti yang terang benderang. Melalui pengujian dokumen, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan sebagian dari dalilnya, terutama terkait pengeluaran yang terbukti merupakan pembayaran kepada entitas badan atau yang telah dipotong PPh lainnya. Konsekuensinya, koreksi Terbanding dianggap tidak seluruhnya valid.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan):

Putusan Kabul Sebagian ini memberikan pelajaran penting bagi seluruh Wajib Pajak yang berperan sebagai pemotong pajak. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi fiskal bukanlah alat koreksi yang mutlak dan dapat dibantah dengan pembuktian faktual yang kuat. Kedua, Wajib Pajak harus memiliki dokumentasi yang sempurna untuk setiap pengeluaran jasa, termasuk kontrak dan identitas penerima. Kekalahan DJP sebagian menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam mengklasifikasikan pengeluaran. Kunci kemenangan Pemohon Banding adalah kemampuan mereka dalam mereklasifikasi dan membuktikan bahwa objek yang dikoreksi bukanlah PPh Pasal 21.

Sengketa PPh Final Pasal 21 ini menekankan perlunya tata kelola pajak yang akurat dalam memilah objek PPh 21, PPh 23, dan non-objek pajak. Wajib Pajak harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman untuk memperkuat prosedur withholding tax guna meminimalkan risiko sengketa yang dipicu oleh perbedaan interpretasi atas sifat pembayaran honorarium atau imbalan jasa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter