Pinjaman Intercompany Tanpa Bunga Berujung Koreksi: Mengapa Status Likuid Anak Perusahaan Menjadi Boomerang bagi PT MPM?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013877.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 10:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pinjaman Intercompany Tanpa Bunga Berujung Koreksi: Mengapa Status Likuid Anak Perusahaan Menjadi Boomerang bagi PT MPM?

Sengketa Transfer Pricing PT MPM: Koreksi Pendapatan Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga Pihak Terafiliasi

Interpretasi atas kondisi kesulitan keuangan menjadi faktor determinan dalam sengketa transfer pricing terkait pinjaman tanpa bunga antar pihak terafiliasi. Sengketa ini berfokus pada koreksi positif pendapatan bunga sebesar Rp1,34 miliar yang dilakukan Terbanding terhadap PT MPM atas pinjaman sebesar Rp302,5 miliar kepada anak perusahaannya, PT SGM, yang diklaim sebagai pinjaman tanpa bunga sesuai ketentuan regulasi.

Inti Konflik: Penafsiran Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94/2010 dan Parameter Kesulitan Keuangan

Inti konflik bermula dari perbedaan penafsiran terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Terbanding berargumen bahwa PT SGM tidak sedang dalam kondisi kesulitan keuangan karena memiliki rasio likuiditas yang baik dan mampu membayar bunga pinjaman kepada pihak afiliasi lainnya. Sebaliknya, PT MPM bersikeras bahwa posisi kerugian fiskal PT SGM dan quick ratio di bawah 1 adalah bukti konkret adanya kesulitan finansial yang melegitimasi pemberian pinjaman tanpa bunga untuk kelangsungan usaha.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Sifat Kumulatif Syarat Non-Bunga dan Bukti Laporan Keuangan Audit

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat pemberian pinjaman tanpa bunga bersifat kumulatif. Kegagalan membuktikan satu syarat saja akan membatalkan status non-bunga tersebut. Majelis menemukan bukti krusial dalam Laporan Keuangan Audit PT SGM, di mana manajemen menyatakan secara eksplisit bahwa risiko likuiditas perusahaan terbatas karena rasio lancar yang terjaga. Pernyataan manajemen ini dipandang Majelis sebagai bukti autentik yang menggugurkan argumen kesulitan keuangan Pemohon Banding.

Resolusi Hukum dan Implikasi Putusan: Penerapan Arm's Length Principle (ALP) pada Transaksi Afiliasi

Resolusi hukum atas perkara ini berakhir dengan penolakan banding PT MPM. Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa documentation hukum dan pernyataan dalam laporan keuangan audit harus selaras dengan argumentasi perpajakan. Ketidakmampuan membuktikan kondisi "kesulitan keuangan" pada penerima pinjaman mengakibatkan transaksi tersebut harus tunduk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), di mana bunga harus dikenakan sesuai tingkat pasar yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter