Interpretasi atas kondisi kesulitan keuangan menjadi faktor determinan dalam sengketa transfer pricing terkait pinjaman tanpa bunga antar pihak terafiliasi. Sengketa ini berfokus pada koreksi positif pendapatan bunga sebesar Rp1,34 miliar yang dilakukan Terbanding terhadap PT MPM atas pinjaman sebesar Rp302,5 miliar kepada anak perusahaannya, PT SGM, yang diklaim sebagai pinjaman tanpa bunga sesuai ketentuan regulasi.
Inti konflik bermula dari perbedaan penafsiran terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Terbanding berargumen bahwa PT SGM tidak sedang dalam kondisi kesulitan keuangan karena memiliki rasio likuiditas yang baik dan mampu membayar bunga pinjaman kepada pihak afiliasi lainnya. Sebaliknya, PT MPM bersikeras bahwa posisi kerugian fiskal PT SGM dan quick ratio di bawah 1 adalah bukti konkret adanya kesulitan finansial yang melegitimasi pemberian pinjaman tanpa bunga untuk kelangsungan usaha.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat pemberian pinjaman tanpa bunga bersifat kumulatif. Kegagalan membuktikan satu syarat saja akan membatalkan status non-bunga tersebut. Majelis menemukan bukti krusial dalam Laporan Keuangan Audit PT SGM, di mana manajemen menyatakan secara eksplisit bahwa risiko likuiditas perusahaan terbatas karena rasio lancar yang terjaga. Pernyataan manajemen ini dipandang Majelis sebagai bukti autentik yang menggugurkan argumen kesulitan keuangan Pemohon Banding.
Resolusi hukum atas perkara ini berakhir dengan penolakan banding PT MPM. Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa documentation hukum dan pernyataan dalam laporan keuangan audit harus selaras dengan argumentasi perpajakan. Ketidakmampuan membuktikan kondisi "kesulitan keuangan" pada penerima pinjaman mengakibatkan transaksi tersebut harus tunduk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), di mana bunga harus dikenakan sesuai tingkat pasar yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini