Perusahaan Rugi Tetap Bayar Royalti? Begini Pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak Menangkan Wajib Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013935.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 10:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perusahaan Rugi Tetap Bayar Royalti? Begini Pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak Menangkan Wajib Pajak

Sengketa Pajak PT AI: Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Royalti Afiliasi Saat Kondisi Kerugian Operasional

Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi fiskal positif atas biaya royalti yang dibayarkan PT AI kepada pihak afiliasi dengan dalih ketiadaan manfaat ekonomis akibat kondisi kerugian operasional. Otoritas pajak berargumen bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, transaksi hubungan istimewa harus memenuhi uji eksistensi dan uji manfaat, di mana kerugian beruntun dianggap sebagai indikator bahwa teknologi yang dibayar tidak memberikan nilai tambah nyata bagi perusahaan.

Inti Konflik: Interpretasi Manfaat Ekonomis Royalti vs Kapasitas Legal Produksi PT AI

Inti konflik berpusat pada interpretasi manfaat royalti; DJP memandang manfaat harus selaras dengan profitabilitas, sementara PT AI menegaskan bahwa royalti adalah biaya atas pemanfaatan know-how dan paten yang memungkinkan proses produksi tetap berjalan. Tanpa teknologi dari Aisin Takaoka Co., Ltd, perusahaan tidak memiliki kapasitas legal dan teknis untuk menghasilkan produk otomotif yang menjadi sumber penghasilannya, terlepas dari hasil laba-rugi akhir.

Resolusi dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kerugian Komersial Bukan Pembatal Otomatis Biaya Royalti

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan membatalkan koreksi tersebut setelah melalui pembuktian dokumen perjanjian dan bukti penggunaan teknologi di lini produksi. Hakim berpendapat bahwa eksistensi teknologi telah terbukti dan manfaat ekonomis tidak melulu diukur dari laba bersih, melainkan dari kemampuan perusahaan melakukan kegiatan usaha (produksi dan penjualan). Analisis ini memberikan implikasi penting bahwa kerugian komersial bukan merupakan pintu otomatis bagi otoritas pajak untuk mendiskualifikasi biaya royalti selama substansi pemanfaatan harta tak berwujud dapat dibuktikan secara konkret. Kesimpulannya, dokumentasi Transfer Pricing yang kuat mengenai peran teknologi dalam operasional harian menjadi kunci kemenangan dalam litigasi ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter