Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi fiskal positif atas biaya royalti yang dibayarkan PT AI kepada pihak afiliasi dengan dalih ketiadaan manfaat ekonomis akibat kondisi kerugian operasional. Otoritas pajak berargumen bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, transaksi hubungan istimewa harus memenuhi uji eksistensi dan uji manfaat, di mana kerugian beruntun dianggap sebagai indikator bahwa teknologi yang dibayar tidak memberikan nilai tambah nyata bagi perusahaan.
Inti konflik berpusat pada interpretasi manfaat royalti; DJP memandang manfaat harus selaras dengan profitabilitas, sementara PT AI menegaskan bahwa royalti adalah biaya atas pemanfaatan know-how dan paten yang memungkinkan proses produksi tetap berjalan. Tanpa teknologi dari Aisin Takaoka Co., Ltd, perusahaan tidak memiliki kapasitas legal dan teknis untuk menghasilkan produk otomotif yang menjadi sumber penghasilannya, terlepas dari hasil laba-rugi akhir.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan membatalkan koreksi tersebut setelah melalui pembuktian dokumen perjanjian dan bukti penggunaan teknologi di lini produksi. Hakim berpendapat bahwa eksistensi teknologi telah terbukti dan manfaat ekonomis tidak melulu diukur dari laba bersih, melainkan dari kemampuan perusahaan melakukan kegiatan usaha (produksi dan penjualan). Analisis ini memberikan implikasi penting bahwa kerugian komersial bukan merupakan pintu otomatis bagi otoritas pajak untuk mendiskualifikasi biaya royalti selama substansi pemanfaatan harta tak berwujud dapat dibuktikan secara konkret. Kesimpulannya, dokumentasi Transfer Pricing yang kuat mengenai peran teknologi dalam operasional harian menjadi kunci kemenangan dalam litigasi ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini