Sengketa tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23/2018 kembali memicu perdebatan yuridis mengenai kriteria "Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu" dalam perkara antara PT AKI dan Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun Terbanding bersikhur pada formalitas pemberitahuan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak justru menekankan pada substansi kriteria ekonomi dan skala usaha Wajib Pajak sebagai adressat norma yang dimaksud oleh regulasi tersebut.
Konflik ini berakar pada koreksi Terbanding yang menetapkan PT AKI sebagai subjek PPh Final PP 23/2018 karena dianggap belum menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh saat terdaftar di akhir 2020. Terbanding menggunakan pendekatan tekstual atas Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, yang mewajibkan tarif 0,5% bagi WP baru selama belum melewati ambang batas atau jangka waktu tertentu. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa sejak awal operasional pada 2021, peredaran bruto mereka telah melampaui Rp4,8 miliar hanya dalam hitungan bulan, bahkan total omzet setahun mencapai Rp107 miliar. Pemohon Banding menegaskan bahwa secara filosofis dan yuridis, mereka bukanlah UMKM yang menjadi sasaran kebijakan insentif tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada Pemohon Banding dengan mengedepankan penafsiran sistematis dan teleologis. Majelis berpendapat bahwa PP 23/2018 dirancang untuk memberikan kemudahan bagi UMKM guna mendorong kepatuhan dan pembelajaran pembukuan. Mengingat PT AKI memiliki modal ditempatkan sebesar Rp25 miliar dan kapasitas operasional yang sangat besar, Majelis menilai tidak relevan memaksa entitas besar menggunakan skema UMKM hanya karena alasan formalitas administratif. Putusan ini menegaskan bahwa ketika peredaran bruto nyata-nyata telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar, Wajib Pajak secara otomatis kehilangan kualifikasi sebagai subjek PP 23/2018 dan wajib menggunakan tarif umum Pasal 17.
Resolusi perkara ini berujung pada dikabulkannya seluruh permohonan banding PT AKI, yang membatalkan seluruh koreksi PPh Final Terbanding. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum, bahwa kriteria materiil peredaran bruto merupakan batasan mutlak yang tidak dapat dinegasikan oleh ketiadaan pemberitahuan administratif. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih cermat dalam mengklasifikasikan Wajib Pajak berdasarkan profil bisnis aktual guna menghindari sengketa yang bersifat administratif-yuridis di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini