Perangkap Formalitas PPh 26: Pelajaran Penting dari Putusan PT AA yang Menguji Batas Toleransi Bukti SKD 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003057.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 April 2026 | 14:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perangkap Formalitas PPh 26: Pelajaran Penting dari Putusan PT AA yang Menguji Batas Toleransi Bukti SKD 

Sengketa Pajak: Penerapan Tarif P3B, Form DGT-1, dan PPh Pasal 26 PT AA

Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senantiasa menjadi medan sengketa yang kompleks, terutama ketika melibatkan klaim penerapan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Putusan yang melibatkan PT AA ini menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi urgensi pemenuhan persyaratan formal Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1, sejalan dengan ketentuan dalam PER-10/PJ/2017. Kasus ini bermula dari koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didasarkan pada ekualisasi biaya dalam laporan keuangan PT AA dengan jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong, menghasilkan selisih yang substansial dan penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Inti Konflik: Amortisasi Biaya vs Hak Pemajakan Laba Usaha Pasal 7 P3B

Konflik inti dalam sengketa ini terbagi menjadi dua pos sengketa utama. Di satu sisi, PT AA berargumen bahwa sebagian biaya yang dikoreksi (Rp377.580.567,00) bukanlah objek PPh Pasal 26 karena merupakan amortisasi biaya dibayar di muka atau jurnal accrual, yang meniadakan hak pemajakan di Indonesia. Di sisi lain, atas transaksi jasa yang diakui sebagai objek (termasuk pos Rp1.035.314.610,00), PT AA mengklaim berhak atas tarif P3B 0% karena telah menyerahkan Form DGT-1, sesuai dengan Pasal 7 P3B tentang Laba Usaha. DJP menolak bantahan tersebut karena menganggap PT AA gagal menyajikan dokumen sumber yang lengkap dan konsisten untuk menelusuri substansi transaksi. Lebih lanjut, DJP menolak manfaat P3B meskipun Form DGT telah diserahkan, dengan alasan formalistik seperti ketidakhadiran pengurus dalam sidang, menafikan fleksibilitas pembuktian yang diatur dalam SE-35/PJ/2021.

Resolusi Majelis Hakim: Keseimbangan Antara Substansi dan Formalitas SKD

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil posisi yang menyeimbangkan prinsip substansi dan formalitas. Majelis membatalkan koreksi PPh Pasal 26 atas pos Rp1.035.314.610,00. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa DJP sendiri telah mencatat penyerahan Form DGT-1 oleh PT AA, sehingga penolakan P3B hanya berdasarkan alasan formalistik non-dokumen seperti ketidakhadiran dinilai tidak dapat dipertahankan secara hukum. Dengan demikian, hak pemajakan beralih ke negara residensi WPLN (tarif 0%). Namun, Majelis mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 atas pos sengketa lain (Rp377.580.567,00). Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa atas transaksi ini, PT AA gagal menyajikan Form DGT-1 yang relevan kepada Majelis. Tanpa bukti residensi yang sah, WPLN tidak dapat menikmati manfaat P3B, sehingga PPh dikenakan berdasarkan Pasal 26 UU PPh (tarif 20%).

Implikasi: Urgensi Linkage Dokumen DGT pada Setiap Transaksi Luar Negeri

Putusan ini secara signifikan memberikan kejelasan atas konflik antara kepatuhan formal dan substansi dalam PPh Pasal 26. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan menegaskan bahwa kepemilikan dan penyerahan Form DGT-1 yang relevan adalah syarat mutlak untuk mengklaim manfaat tarif P3B. Pengadilan Pajak bersedia mengesampingkan alasan formalistik DJP yang berlebihan, namun tidak akan mentoleransi ketiadaan dokumen residensi sama sekali. Bagi Wajib Pajak, kasus PT AA menjadi pengingat kritis bahwa setiap klaim P3B harus didukung oleh dokumen DGT yang secara spesifik melekat pada transaksi yang disengketakan. Kegagalan melakukan linkage dokumen yang tepat dapat mengakibatkan koreksi PPh 26 dipertahankan sepenuhnya.

Kasus PT AA menunjukkan bahwa efektivitas litigasi PPh Pasal 26 sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan dokumentasi P3B. Pengadilan Pajak menegaskan komitmennya untuk menghormati ketentuan P3B ketika persyaratan dasar SKD/DGT telah dipenuhi, sekaligus menolak klaim P3B yang tidak didukung bukti residensi yang valid. Wajib Pajak harus proaktif dalam manajemen dokumen, memastikan Form DGT-1 selalu tersedia dan terkait erat dengan setiap pembayaran jasa luar negeri.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter