Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp18,7 Miliar atas Transaksi Tukar Guling Tanah PT ML

PUT-000858.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 - 13 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 14:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp18,7 Miliar atas Transaksi Tukar Guling Tanah PT ML

Sengketa pajak sering kali berpusat pada perbedaan cara menilai sebuah transaksi, dan inilah yang terjadi pada PT ML, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Perusahaan tersebut harus berhadapan dengan otoritas pajak, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), setelah nilai transaksi tukar menukar (tukar guling) tanah mereka dinilai terlalu rendah, yang berujung pada terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2017.

Kisah ini bermula dari transaksi tukar menukar sebidang tanah milik PT ML seluas 12.640 meter persegi dengan beberapa bidang tanah milik PT NKRE pada akhir tahun 2017. Menurut dokumen transaksi, PT ML melaporkan nilai pengalihan tanahnya sebesar Rp14.498.080.000. Nilai ini menghasilkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp372.983.064.

Namun, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, bertindak sebagai Terbanding, berpendapat lain. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, nilai pengalihan hak atas tanah dalam kasus tukar menukar harus didasarkan pada harga pasar. Otoritas pajak kemudian meminta bantuan Tim Penilai Pajak Kanwil DJP untuk menentukan nilai pasar yang sebenarnya. Hasil penilaian Tim DJP menunjukkan bahwa harga pasar tanah PT ML jauh lebih tinggi, yaitu Rp33.204.951.360. Perbedaan mencolok ini—sebesar Rp18.706.871.360—inilah yang kemudian dikoreksi dan dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tambahan. Koreksi ini membuat total pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, melonjak menjadi Rp671.950.820.

Tidak setuju dengan koreksi tersebut, PT ML mengajukan keberatan yang kemudian ditolak oleh Terbanding. Perusahaan ini lantas membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Pajak. Dalam proses banding, PT M.L. menyampaikan argumen bahwa transaksi tukar menukar ini tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Selain itu, mereka juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) IB & Rekan, yang laporannya menyimpulkan bahwa nilai pasar tanah mereka hanya Rp12.008.000.000. Nilai menurut KJPP ini bahkan lebih rendah dari nilai yang mereka gunakan dalam SPT.

Setelah menimbang semua bukti dan keterangan, Pengadilan Pajak menyatakan dan meyakini bahwa transaksi tukar menukar lahan tersebut memang merupakan transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh. Hakim menyoroti bahwa Tim Penilai Pajak Terbanding dalam melakukan koreksi justru mendasarkan nilai tanah pada iklan properti yang dipasarkan, bukan berdasarkan nilai yang diatur oleh ketentuan seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau data transaksi yang valid lainnya.

 

Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.706.871.360 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam putusan finalnya, Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya Banding yang diajukan oleh PT ML. Keputusan ini secara efektif membatalkan seluruh koreksi Terbanding, mengembalikan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi Rp14.603.390.644, dan menetapkan Jumlah PPh yang masih harus dibayar (termasuk sanksi administrasi) menjadi Rp0.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter