Pembeli Jangan Jadi Korban! Menang Banding Atas Sengketa Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002676.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 10:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembeli Jangan Jadi Korban! Menang Banding Atas Sengketa Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP

Sengketa Pajak PPN: Pertentangan Hierarki Regulasi Terkait Faktur Pajak Mendahului Tanggal NSFP

Sengketa perpajakan ini berfokus pada substansi hukum Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan pertentangan hierarki regulasi antara Undang-Undang dengan peraturan di bawahnya seperti PER-24/PJ/2012 dan SE-26/PJ/2015. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan senilai Rp13.000.039 dengan dalih bahwa Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding diterbitkan sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) oleh DJP. Otoritas pajak bersikeras mengklasifikasikan faktur tersebut sebagai "Faktur Pajak Tidak Lengkap" yang secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan bagi pembeli, terlepas dari fakta bahwa transaksi tersebut nyata dan PPN telah dibayar.

Argumen Pemohon Banding: Pemenuhan Syarat Material dan Keadilan Perpajakan

Pemohon Banding secara argumentatif membela diri dengan menekankan bahwa seluruh syarat formal dan material dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN telah terpenuhi. Kesalahan administratif berupa ketidaksinkronan tanggal NSFP merupakan kelalaian PKP Penjual yang berada di luar kendali pembeli. Lebih lanjut, Pemohon Banding mengajukan bukti pembayaran melalui rekening koran dan kuitansi sebagai bukti kepatuhan material, sehingga pengenaan sanksi berupa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan dianggap sebagai beban yang tidak adil dan melanggar prinsip keadilan dalam perpajakan (Pasal 16F UU PPN).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keabsahan Pengkreditan Pajak Masukan Berdasarkan Kebenaran Material

Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial terhadap kepastian hukum dengan menyatakan bahwa peraturan di bawah Undang-Undang (PER dan SE) tidak boleh menambahkan syarat baru yang membatasi hak Wajib Pajak jika syarat tersebut tidak diatur dalam level Undang-Undang. Hakim berpendapat bahwa selama identitas penjual, pembeli, barang, dan nilai pajak tercantum dengan benar, serta pembayaran dapat dibuktikan, maka hak pengkreditan adalah sah. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kebenaran material dan hierarki hukum harus diutamakan di atas formalitas administratif yang kaku. Kesimpulannya, pengkreditan Pajak Masukan tetap sah meskipun tanggal faktur mendahului tanggal NSFP, asalkan transaksi tersebut nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter