Ketentuan formal dalam beracara di Pengadilan Pajak merupakan pintu gerbang absolut yang menentukan apakah sebuah perkara dapat diperiksa materi sengketa atau justru gugur di tahap awal. Kasus PT KTI menjadi pengingat keras bagi para praktisi bahwa substansi sengketa yang kuat sekalipun tidak akan berarti jika administrasi legalitas kuasa hukum tidak memenuhi standar rigid Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini bermula dari upaya PT KTI melawan koreksi pajak signifikan pada pos Peredaran Usaha dan Transfer Pricing. Namun, Terbanding secara jeli mengeksplorasi kelemahan prosedural Pemohon Banding. Terbanding mendalilkan bahwa Surat Kuasa Khusus yang digunakan untuk menandatangani Surat Banding cacat hukum karena bersifat umum, menggunakan meterai hasil pindai (scan), dan salah mencantumkan objek sengketa—yakni merujuk pada Surat Ketetapan Pajak (objek keberatan) alih-alih Keputusan Keberatan (objek banding).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Surat Kuasa Khusus harus memenuhi syarat formil yang kumulatif sesuai Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Penggunaan meterai scan dianggap melanggar UU Bea Meterai, dan kesalahan objek kuasa bersifat fatal. Lebih jauh, Majelis menolak upaya perbaikan Surat Kuasa yang dilakukan di tengah persidangan dengan menegaskan prinsip Ex Nunc. Artinya, perbaikan tersebut tidak dapat berlaku surut untuk melegalisasi Surat Banding yang sejak awal sudah cacat saat didaftarkan.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa hakim sangat konservatif terhadap legalitas formal guna menjamin kepastian hukum. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah urgensi melakukan audit legalitas terhadap dokumen kuasa sebelum mengajukan banding. Satu kesalahan redaksional pada identitas objek sengketa atau penggunaan meterai yang tidak sesuai ketentuan fisik dapat menyebabkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan materiil tertutup rapat (N.O).
Kesimpulannya, kemenangan dalam sengketa pajak tidak hanya ditentukan di atas meja hitung, tetapi dimulai dari ketelitian di atas kertas kuasa. Kepatuhan formil adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam hukum acara perpajakan Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini