Meski Nama PPJK di PEB, Ekspor Tetap Berhak Tarif PPN 0%

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006870.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 09:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Meski Nama PPJK di PEB, Ekspor Tetap Berhak Tarif PPN 0%

Sengketa Pajak PT SII: Penerapan Prinsip Substance Over Form pada Koreksi DPP PPN Ekspor BKP

Sengketa pajak antara PT SII dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi DPP PPN senilai Rp91,5 miliar menegaskan kembali pentingnya prinsip substance over form dalam ekspor BKP. Fokus utama kasus ini adalah pada penolakan Terbanding terhadap fasilitas PPN 0% karena dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencantumkan nama Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai pemilik barang, yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan dalam negeri sebelum ekspor dilakukan.

Inti Konflik: Interpretasi Administratif Dokumen PEB dan Prosedur Logistik E-Commerce

Inti konflik berakar pada interpretasi administratif atas dokumen kepabeanan. DJP berargumen bahwa karena nama yang tertera di kolom pemilik barang pada PEB bukan PT SII, maka hak atas barang tersebut telah beralih ke PPJK (PT SKK) di dalam negeri, sehingga terutang PPN 10% (tarif saat itu). Sebaliknya, PT SII memberikan bantahan kuat bahwa penggunaan nama PPJK hanyalah prosedur teknis logistik untuk pengiriman barang milik UMKM Indonesia ke pembeli di luar negeri (Filipina, Malaysia, Singapura) melalui platform S.

Resolusi Majelis Hakim: Uji Bukti Material Arus Barang dan Arus Uang

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan uji bukti material. Hakim mempertimbangkan bahwa secara substansi, tidak pernah ada transaksi jual beli antara PT SII dan PPJK. Hal ini dibuktikan dengan debit note biaya jasa pengiriman, rekening koran yang menunjukkan arus uang langsung dari entitas S luar negeri ke PT SII, serta surat pernyataan dari PPJK yang mengonfirmasi bahwa mereka hanya bertindak sebagai agen logistik, bukan pemilik barang.

Analisis dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri E-Commerce

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas administratif dalam PEB tidak dapat mengesampingkan fakta ekonomi yang sebenarnya. Dampak putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri e-commerce dan logistik bahwa maladministrasi pada dokumen kepabeanan tidak serta-merta menggugurkan fasilitas pajak sepanjang arus barang dan arus uang dapat dibuktikan sebagai transaksi ekspor. Bagi PT SII, putusan ini membatalkan seluruh koreksi pajak yang disengketakan.

Kesimpulannya, kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini didorong oleh kekuatan dokumentasi pendukung yang mampu meruntuhkan asumsi otoritas pajak. Pengadilan Pajak secara konsisten menerapkan asas materialitas dalam memutus sengketa yang bersifat teknis administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

15 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter