Sengketa pajak antara PT SII dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi DPP PPN senilai Rp91,5 miliar menegaskan kembali pentingnya prinsip substance over form dalam ekspor BKP. Fokus utama kasus ini adalah pada penolakan Terbanding terhadap fasilitas PPN 0% karena dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencantumkan nama Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai pemilik barang, yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan dalam negeri sebelum ekspor dilakukan.
Inti konflik berakar pada interpretasi administratif atas dokumen kepabeanan. DJP berargumen bahwa karena nama yang tertera di kolom pemilik barang pada PEB bukan PT SII, maka hak atas barang tersebut telah beralih ke PPJK (PT SKK) di dalam negeri, sehingga terutang PPN 10% (tarif saat itu). Sebaliknya, PT SII memberikan bantahan kuat bahwa penggunaan nama PPJK hanyalah prosedur teknis logistik untuk pengiriman barang milik UMKM Indonesia ke pembeli di luar negeri (Filipina, Malaysia, Singapura) melalui platform S.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan uji bukti material. Hakim mempertimbangkan bahwa secara substansi, tidak pernah ada transaksi jual beli antara PT SII dan PPJK. Hal ini dibuktikan dengan debit note biaya jasa pengiriman, rekening koran yang menunjukkan arus uang langsung dari entitas S luar negeri ke PT SII, serta surat pernyataan dari PPJK yang mengonfirmasi bahwa mereka hanya bertindak sebagai agen logistik, bukan pemilik barang.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas administratif dalam PEB tidak dapat mengesampingkan fakta ekonomi yang sebenarnya. Dampak putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri e-commerce dan logistik bahwa maladministrasi pada dokumen kepabeanan tidak serta-merta menggugurkan fasilitas pajak sepanjang arus barang dan arus uang dapat dibuktikan sebagai transaksi ekspor. Bagi PT SII, putusan ini membatalkan seluruh koreksi pajak yang disengketakan.
Kesimpulannya, kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini didorong oleh kekuatan dokumentasi pendukung yang mampu meruntuhkan asumsi otoritas pajak. Pengadilan Pajak secara konsisten menerapkan asas materialitas dalam memutus sengketa yang bersifat teknis administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini