Mengapa Membeli Batu Kapur dari "Masyarakat" Tetap Terkena Koreksi PPh 22?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008864.11/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 15 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 15:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Membeli Batu Kapur dari "Masyarakat" Tetap Terkena Koreksi PPh 22?

Sengketa PPh Pasal 22: Legalitas Izin Tambang vs. Transaksi Informal dalam Kasus PT UI

Kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian komoditas tambang menuntut ketelitian administratif dan legalitas formal dari pihak penjual guna menghindari koreksi fiskal yang signifikan. Sengketa antara PT UI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berawal dari koreksi positif DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp16.026.148.800,00 atas transaksi pembelian batu kapur. DJP menegaskan bahwa PT UI selaku pembeli wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% karena transaksi tersebut melibatkan pihak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Konflik Substansi vs. Formalitas Hukum

Perselisihan ini meruncing pada perdebatan mengenai substansi ekonomi melawan formalitas hukum terkait jati diri penjual yang sebenarnya. PT UI berargumen bahwa mereka melakukan transaksi langsung dengan masyarakat sekitar lokasi tambang secara tunai, di mana masyarakat tersebut tidak memiliki IUP. Menurut PT UI, sesuai PMK-34/PMK.010/2017, kewajiban pemungutan hanya muncul jika penjual adalah pemegang IUP.

Namun, DJP menyajikan bukti kuat berupa dokumen pengiriman (surat jalan) dan nota timbang yang secara eksplisit mencantumkan nama badan usaha pemegang IUP, serta menemukan bukti bahwa penerima dana merupakan pengurus dari badan usaha tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim: Korelasi dengan UU Minerba

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil sikap tegas dengan mengaitkan ketentuan perpajakan dengan regulasi sektoral dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Majelis berpendapat bahwa komoditas tambang adalah barang yang peredarannya dibatasi dan hanya boleh dijual oleh pemegang izin resmi. Dokumen surat jalan yang mencantumkan nama pemegang IUP menjadi bukti hukum primer yang tidak dapat dipatahkan oleh argumen transaksi informal dengan masyarakat. Majelis menegaskan bahwa membenarkan pembelian dari pihak tidak berizin sebagai alasan untuk tidak memungut pajak akan menciptakan preseden pelanggaran hukum yang lebih luas.

Implikasi bagi Industri dan Pelajaran Penting

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi pelaku industri yang menyerap bahan baku tambang. Putusan ini menegaskan bahwa "look-through approach" akan diterapkan untuk menelusuri asal barang berdasarkan izin pertambangan yang berlaku. Bagi wajib pajak, ketergantungan pada pengakuan transaksi orang pribadi tanpa didukung legalitas asal barang yang jelas menimbulkan risiko pajak yang fatal. Kepatuhan terhadap Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut validasi legalitas operasional mitra bisnis dalam ekosistem pertambangan.

Kesimpulannya, permohonan banding PT UI ditolak sepenuhnya karena Majelis Hakim meyakini bahwa transaksi tersebut secara substansial dilakukan dengan pemegang IUP. Pelajaran penting bagi perusahaan adalah pentingnya melakukan due diligence terhadap legalitas supplier dan memastikan dokumen pendukung transaksi (seperti surat jalan) konsisten dengan pelaporan pajak. Kegagalan dalam memvalidasi status IUP penjual akan menyebabkan beban pajak tambahan berupa sanksi bunga yang memberatkan bagi pihak pembeli sebagai pemungut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter