Mengapa Majelis Hakim Batalkan Koreksi Triliunan Rupiah Akibat Cacat Prosedur DJP?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000025.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 Juli 2026 | 09:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Majelis Hakim Batalkan Koreksi Triliunan Rupiah Akibat Cacat Prosedur DJP?

Sengketa Transfer Pricing PT BS: Koreksi Fantastis dan Metodologi Otoritas Pajak

Otoritas pajak melakukan koreksi fantastis senilai Rp1,67 triliun atas Penyesuaian Fiskal Positif PT BS dengan dalih ketidaklengkapan dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan indikasi ketidakwajaran transaksi afiliasi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menggunakan metode perbandingan harga untuk mengoreksi nilai pembelian dan penjualan, namun langkah ini justru menjadi titik lemah yang dipersoalkan di persidangan. Konflik memuncak ketika Terbanding menganggap Pemohon tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen selama pemeriksaan, sehingga dilakukan penghitungan secara sepihak (ex-officio) yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jumlah masif.

Fakta Persidangan: Keabsahan Prosedur dan Kesalahan Metodologi Pembanding

Pemohon Banding secara tegas membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan, namun tidak dipertimbangkan secara adil oleh pemeriksa. Dalam persidangan, terungkap fakta krusial bahwa Terbanding menggunakan harga transaksi afiliasi itu sendiri sebagai pembanding dalam analisis Transfer Pricing, yang secara fundamental menyalahi prinsip Arm's Length Principle. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan fatal dalam metodologi dan melanggar prosedur administrasi karena tidak menerbitkan Surat Peringatan atas kekurangan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku.

Implikasi Putusan: Kekuatan Dokumen Formal dan Pengarsipan Bukti Audit

Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa legalitas prosedur dan akurasi metodologi adalah harga mati dalam sengketa Transfer Pricing. Kemenangan PT BS menegaskan bahwa keberadaan TP Doc yang memadai serta konsistensi bukti fisik transaksi jauh lebih berbobot daripada estimasi sepihak otoritas yang tidak didukung data pembanding independen. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi preseden penting mengenai perlunya pengarsipan bukti penyerahan dokumen (tanda terima) selama proses audit untuk mematahkan tuduhan ketidakpatuhan formal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter