Otoritas pajak melakukan koreksi fantastis senilai Rp1,67 triliun atas Penyesuaian Fiskal Positif PT BS dengan dalih ketidaklengkapan dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan indikasi ketidakwajaran transaksi afiliasi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menggunakan metode perbandingan harga untuk mengoreksi nilai pembelian dan penjualan, namun langkah ini justru menjadi titik lemah yang dipersoalkan di persidangan. Konflik memuncak ketika Terbanding menganggap Pemohon tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen selama pemeriksaan, sehingga dilakukan penghitungan secara sepihak (ex-officio) yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jumlah masif.
Pemohon Banding secara tegas membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan, namun tidak dipertimbangkan secara adil oleh pemeriksa. Dalam persidangan, terungkap fakta krusial bahwa Terbanding menggunakan harga transaksi afiliasi itu sendiri sebagai pembanding dalam analisis Transfer Pricing, yang secara fundamental menyalahi prinsip Arm's Length Principle. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan fatal dalam metodologi dan melanggar prosedur administrasi karena tidak menerbitkan Surat Peringatan atas kekurangan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku.
Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa legalitas prosedur dan akurasi metodologi adalah harga mati dalam sengketa Transfer Pricing. Kemenangan PT BS menegaskan bahwa keberadaan TP Doc yang memadai serta konsistensi bukti fisik transaksi jauh lebih berbobot daripada estimasi sepihak otoritas yang tidak didukung data pembanding independen. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi preseden penting mengenai perlunya pengarsipan bukti penyerahan dokumen (tanda terima) selama proses audit untuk mematahkan tuduhan ketidakpatuhan formal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini