Menang Total! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DPP PPh 22 DJP: Diskon Volume Adalah Potongan Harga, Bukan Penghargaan

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000019.11/2023/PP/M.IB Tahun 2025 – 19 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 13:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Total! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DPP PPh 22 DJP: Diskon Volume Adalah Potongan Harga, Bukan Penghargaan

Sengketa Back-End Discount: Analisis Penentuan DPP PPh Pasal 22 PT PLII

Penerapan ketentuan perpajakan di Indonesia sering kali menimbulkan konflik interpretasi, terutama pada isu penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) terkait skema insentif penjualan. Kasus back-end discount yang melibatkan PT PLII dan koreksi PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sorotan utama litigasi, di mana pokok sengketa berpusat pada penentuan hakikat diskon volume pembelian, apakah diklasifikasikan sebagai potongan harga yang mengurangi DPP atau sebagai penghargaan yang merupakan objek PPh. Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding PT PLII, sekaligus menegaskan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.


Konflik Inti: Klasifikasi Yuridis atas Insentif Volume

Konflik inti dalam kasus ini adalah klasifikasi yuridis atas insentif volume yang dikenal sebagai Discount-Third Party-Back-End Discount sebesar Rp5.935.547.941,00. Direktur Jenderal Pajak (DJP) berpegangan pada panduan internal berupa Surat Edaran (SE-24/PJ/2018), menyatakan bahwa insentif yang terkait pencapaian syarat volume penjualan/pembelian merupakan penghargaan. Sebagai penghargaan, imbalan tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 tersendiri dan tidak boleh mengurangi harga jual kotor, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 22 dipertahankan.

PT PLII berargumen kuat bahwa mekanisme tersebut murni potongan harga yang bertujuan untuk menyesuaikan harga jual bersih dan meningkatkan daya saing, diakui secara akuntansi sebagai pengurang penjualan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan harus mengurangi DPP berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.

Resolusi Majelis Hakim: Hierarki Hukum dan Substansi Ekonomi

Dalam resolusi sengketa ini, Pendapat Hukum Majelis Hakim sangat kritis dan fokus pada landasan formal dan substansi transaksi. Majelis menolak mempertimbangkan SE-24/PJ/2018 karena dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar koreksi yang mengikat Wajib Pajak. Lebih lanjut, Majelis menilai secara substansi bahwa diskon tersebut adalah praktik bisnis yang wajar, melekat pada kegiatan jual beli, dan fungsinya adalah mengurangi harga jual. Adanya potongan harga tersebut berarti tidak ada penambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi distributor. Konsekuensinya, Majelis berpendapat DPP PPh Pasal 22 harus dihitung dari harga jual bersih (setelah diskon).

Analisis dan Dampak Putusan

Analisis dan dampak putusan ini memberikan kepastian hukum yang signifikan. Implikasi putusan adalah penegasan bahwa substansi ekonomi dari back-end discount sebagai penyesuaian harga jual lebih diakui daripada klasifikasi formal sebagai penghargaan, selama diskon tersebut terkait langsung dengan volume pembelian. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak di sektor industri atau distribusi yang menggunakan skema insentif volume, mengajarkan pentingnya dokumentasi yang jelas dan konsisten, serta menegaskan kembali bahwa peraturan di bawah level PMK tidak dapat menimpa ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kesimpulan

Kesimpulan dari studi kasus ini adalah kemenangan bagi kepastian prinsip penentuan harga jual bersih sebagai DPP PPh Pasal 22. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi acuan strategis untuk menangkis koreksi DJP yang hanya didasarkan pada panduan internal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter