Sengketa perpajakan seringkali bermuara pada perbedaan interpretasi atas karakteristik suatu transaksi, seperti yang dialami oleh PT AHL dalam menghadapi koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan adanya Kurang Bayar PPh Final Pasal 23/26 untuk Masa Pajak September 2019, yang kemudian menjadi pokok sengketa di Pengadilan Pajak. Putusan Nomor PUT-012301.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa otoritas pajak harus memiliki dasar pembuktian yang kuat sebelum menetapkan suatu transaksi sebagai objek pemotongan pajak (withholding tax).
Konflik utama dalam perkara ini timbul ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi positif dengan asumsi bahwa terdapat objek PPh Final Pasal 23/26 yang luput dari pemotongan oleh Wajib Pajak. Terbanding berpegang teguh pada data ekualisasi biaya dan arus dana yang dianggap sebagai pembayaran dividen, bunga, royalti, atau jasa yang terutang pajak.
Di sisi berseberangan, PT AHL selaku Pemohon Banding menolak keras dalil tersebut dengan argumen bahwa transaksi yang dimaksud secara substansi tidak memenuhi kriteria objek pajak sesuai UU PPh. Pemohon menekankan bahwa penetapan pajak harus berbasis pada fakta riil transaksi, bukan sekadar asumsi ekstrapolasi data akuntansi semata.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara ini akhirnya memberikan putusan yang memenangkan Wajib Pajak secara mutlak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa Terbanding gagal memikul beban pembuktian untuk meyakinkan hakim bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan fakta hukum. Bukti-bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding, mulai dari dokumen kontrak hingga bukti transaksi, dinilai valid dan mampu menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban PPh Final Pasal 23/26 yang terutang. Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon menjadi penegas bahwa prinsip substance over form tetap menjadi panglima dalam litigasi perpajakan.
Putusan ini memberikan preseden bahwa Wajib Pajak memiliki peluang besar untuk memenangkan sengketa withholding tax selama mampu menyajikan dokumentasi yang rapi dan argumentasi yang logis mengenai natur transaksi. Bagi otoritas pajak, ini menjadi pengingat bahwa koreksi fiskal tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa pendalaman materi yang komprehensif terhadap jenis transaksi yang dikoreksi.
Sebagai simpulan, kemenangan PT AHL dalam sengketa ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan PPh Potong Pungut. Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan menetapkan pajak terutang menjadi Nihil adalah kemenangan bagi prinsip keadilan. Kasus ini mengajarkan bahwa detail administratif dan kejelasan substansi transaksi adalah kunci utama untuk mematahkan asumsi koreksi fiskal yang tidak berdasar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini