Sengketa PPN Masa Pajak Februari 2018 antara PT TMA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada legalitas koreksi DPP PPN senilai Rp699.499.043 yang didasarkan semata-mata pada hasil pengujian arus piutang tanpa didukung bukti transaksi fisik.
Otoritas pajak berargumen bahwa setiap mutasi kredit pada rekening koran yang melebihi pelaporan SPT merupakan indikasi kuat adanya penyerahan BKP atau JKP yang belum dipungut pajaknya.
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Menggunakan metode tidak langsung (indirect method) melalui uji arus piutang untuk menyimpulkan adanya omzet tambahan. |
| Pemohon (PT TMA) | Uang masuk tersebut adalah pelunasan piutang masa lalu atau transaksi internal yang tidak menciptakan utang PPN pada masa berjalan. |
Majelis Hakim menegaskan bahwa pengujian arus piutang hanyalah metode pendukung dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa bukti material penyerahan (seperti delivery order atau invoice). Hakim berpendapat bahwa keberadaan uang masuk di bank tidak secara otomatis membuktikan terjadinya penyerahan BKP/JKP pada masa tersebut.
Prinsip Pembuktian:$$\text{Mutasi Bank} \neq \text{Otomatis PPN Terutang}$$$$\text{PPN Terutang} \iff \text{Bukti Material Penyerahan (BKP/JKP)}$$
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa penggunaan teknik audit tidak langsung harus diikuti dengan identifikasi objek pajak yang spesifik.