Menang Gugatan! Wajib Pajak Berhasil Batalkan SKP Omzet Fiktif Rp20 Miliar Akibat SPT "Siluman" Tanpa Tanda Tangan

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Wajib Pajak Berhasil Batalkan SKP Omzet Fiktif Rp20 Miliar Akibat SPT "Siluman" Tanpa Tanda Tangan

Sengketa Legalitas SKPKB dan Keabsahan Formal SPT Tahunan

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang didasarkan pada data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak sah secara formal merupakan cacat hukum yang fatal dalam administrasi perpajakan. Kasus sengketa gugatan antara ARR melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti bagaimana integritas data dalam sistem perpajakan harus diuji validitasnya, terutama ketika Wajib Pajak menyangkal telah melaporkan SPT yang menjadi dasar koreksi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024, Majelis Hakim menegaskan bahwa SPT yang tidak ditandatangani tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menetapkan nilai peredaran usaha secara jabatan, terlebih jika terdapat bukti pendukung lain yang membantah angka tersebut.

Inti Konflik Penetapan Omzet dan Bukti Rekening Koran

Inti konflik ini berpusat pada penetapan omzet sebesar Rp20.000.000.000,00 oleh Tergugat (DJP) yang merujuk pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 milik Penggugat. Tergugat bersikeras bahwa SPT tersebut sah karena telah diterima resmi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Di sisi lain, Penggugat melayangkan gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dengan argumen bahwa SPT tersebut dilaporkan oleh pihak ketiga tanpa kuasa dan tanpa tanda tangan Penggugat. Penggugat menyatakan bahwa omzet riilnya hanya sebesar Rp2,3 Miliar, yang dibuktikan dengan mutasi rekening koran Bank Mandiri selama tahun 2016.

Resolusi Majelis Hakim dan Prinsip In Dubio Contra Fiscum

Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan pemeriksaan fisik mendalam terhadap dokumen SPT (Bukti T-14 dan P-14). Fakta persidangan mengungkap bahwa kolom tanda tangan pada SPT tersebut memang kosong. Majelis berpendapat bahwa secara formal, SPT yang tidak ditandatangani tidak memenuhi syarat keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP. Lebih lanjut, Majelis menerapkan prinsip hukum in dubio contra fiscum, yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam bukti perpajakan, maka keputusan harus menguntungkan Wajib Pajak. Karena Tergugat tidak dapat membuktikan keabsahan angka Rp20 Miliar selain dari SPT "cacat" tersebut, Majelis beralih pada bukti materiil berupa mutasi rekening yang diajukan Penggugat.

Analisis Dampak Putusan terhadap Praktik Perpajakan

Analisis dampak dari putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan nasional. Putusan ini menegaskan bahwa prosedur formal (tanda tangan) bukan sekadar formalitas, melainkan pilar legalitas sebuah ketetapan pajak. Bagi otoritas pajak, kasus ini menjadi peringatan untuk lebih selektif dalam memvalidasi dokumen yang masuk ke sistem. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan proteksi hukum terhadap potensi penetapan pajak sepihak yang didasarkan pada data fiktif atau laporan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Dirjen Pajak terkait. Pajak terutang dihitung kembali berdasarkan omzet riil Rp2,3 Miliar dengan tarif PPh Final 1% sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, mengingat omzet Penggugat berada di bawah ambang batas Rp4,8 Miliar.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter