Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang didasarkan pada data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak sah secara formal merupakan cacat hukum yang fatal dalam administrasi perpajakan. Kasus sengketa gugatan antara ARR melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti bagaimana integritas data dalam sistem perpajakan harus diuji validitasnya, terutama ketika Wajib Pajak menyangkal telah melaporkan SPT yang menjadi dasar koreksi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024, Majelis Hakim menegaskan bahwa SPT yang tidak ditandatangani tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menetapkan nilai peredaran usaha secara jabatan, terlebih jika terdapat bukti pendukung lain yang membantah angka tersebut.
Inti konflik ini berpusat pada penetapan omzet sebesar Rp20.000.000.000,00 oleh Tergugat (DJP) yang merujuk pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 milik Penggugat. Tergugat bersikeras bahwa SPT tersebut sah karena telah diterima resmi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Di sisi lain, Penggugat melayangkan gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dengan argumen bahwa SPT tersebut dilaporkan oleh pihak ketiga tanpa kuasa dan tanpa tanda tangan Penggugat. Penggugat menyatakan bahwa omzet riilnya hanya sebesar Rp2,3 Miliar, yang dibuktikan dengan mutasi rekening koran Bank Mandiri selama tahun 2016.
Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan pemeriksaan fisik mendalam terhadap dokumen SPT (Bukti T-14 dan P-14). Fakta persidangan mengungkap bahwa kolom tanda tangan pada SPT tersebut memang kosong. Majelis berpendapat bahwa secara formal, SPT yang tidak ditandatangani tidak memenuhi syarat keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP. Lebih lanjut, Majelis menerapkan prinsip hukum in dubio contra fiscum, yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam bukti perpajakan, maka keputusan harus menguntungkan Wajib Pajak. Karena Tergugat tidak dapat membuktikan keabsahan angka Rp20 Miliar selain dari SPT "cacat" tersebut, Majelis beralih pada bukti materiil berupa mutasi rekening yang diajukan Penggugat.
Analisis dampak dari putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan nasional. Putusan ini menegaskan bahwa prosedur formal (tanda tangan) bukan sekadar formalitas, melainkan pilar legalitas sebuah ketetapan pajak. Bagi otoritas pajak, kasus ini menjadi peringatan untuk lebih selektif dalam memvalidasi dokumen yang masuk ke sistem. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan proteksi hukum terhadap potensi penetapan pajak sepihak yang didasarkan pada data fiktif atau laporan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Dirjen Pajak terkait. Pajak terutang dihitung kembali berdasarkan omzet riil Rp2,3 Miliar dengan tarif PPh Final 1% sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, mengingat omzet Penggugat berada di bawah ambang batas Rp4,8 Miliar.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'