Otoritas pajak tidak dapat menetapkan pajak terutang hanya berdasarkan metode ekstrapolasi tanpa dukungan bukti transaksi mikro yang konkret dan valid. Sengketa ini berfokus pada koreksi Pajak Keluaran PPN PT PZU yang didasarkan pada asumsi volume penjualan kendaraan bermotor, yang kemudian dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kasus ini bermula saat Terbanding (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap PT PZU untuk Masa Pajak Februari 2015. Terbanding meyakini terdapat penyerahan kendaraan yang belum dilaporkan berdasarkan data eksternal pendaftaran kendaraan. Menggunakan metode ekstrapolasi, Terbanding menarik kesimpulan adanya selisih omzet dan menetapkan tambahan Pajak Keluaran. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap unit yang keluar dari dealer telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT, serta menolak hasil ekstrapolasi yang tidak mempertimbangkan realitas pembatalan pesanan dan perbedaan waktu pencatatan administratif.
Inti konflik hukum ini terletak pada beban pembuktian dan metodologi pemeriksaan. Terbanding mengandalkan data makro yang diekstrapolasi tanpa membedah arus uang atau arus dokumen per transaksi. Wajib Pajak berargumen bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mewajibkan penetapan pajak didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, bukan asumsi statistik semata.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak memadai untuk membuktikan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak secara riil. Hakim menekankan bahwa untuk mengoreksi omzet, Terbanding seharusnya menyajikan bukti arus uang atau arus barang yang spesifik untuk setiap unit yang dianggap belum dilaporkan. Karena Terbanding gagal menunjukkan bukti material tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam perpajakan menuntut bukti yang kuat (clear and convincing evidence). Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan preseden bahwa hasil pemeriksaan yang hanya mengandalkan perbandingan data eksternal secara kasar tanpa verifikasi faktual dapat digugurkan di pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini