Hakim Batalkan Koreksi Omzet yang Hanya Berdasarkan Asumsi Ekstrapolasi 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hakim Batalkan Koreksi Omzet yang Hanya Berdasarkan Asumsi Ekstrapolasi 

Pembatalan Koreksi PPN Berdasarkan Metode Ekstrapolasi: Tuntutan Akurasi Bukti Transaksi Mikro

Otoritas pajak tidak dapat menetapkan pajak terutang hanya berdasarkan metode ekstrapolasi tanpa dukungan bukti transaksi mikro yang konkret dan valid. Sengketa ini berfokus pada koreksi Pajak Keluaran PPN PT PZU yang didasarkan pada asumsi volume penjualan kendaraan bermotor, yang kemudian dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Asal Mula Kasus: Pemeriksaan Masa Pajak Februari 2015 dan Asumsi Selisih Omzet Kendaraan

Kasus ini bermula saat Terbanding (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap PT PZU untuk Masa Pajak Februari 2015. Terbanding meyakini terdapat penyerahan kendaraan yang belum dilaporkan berdasarkan data eksternal pendaftaran kendaraan. Menggunakan metode ekstrapolasi, Terbanding menarik kesimpulan adanya selisih omzet dan menetapkan tambahan Pajak Keluaran. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap unit yang keluar dari dealer telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT, serta menolak hasil ekstrapolasi yang tidak mempertimbangkan realitas pembatalan pesanan dan perbedaan waktu pencatatan administratif.

Inti Konflik Hukum: Beban Pembuktian dan Batasan Objektivitas Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Inti konflik hukum ini terletak pada beban pembuktian dan metodologi pemeriksaan. Terbanding mengandalkan data makro yang diekstrapolasi tanpa membedah arus uang atau arus dokumen per transaksi. Wajib Pajak berargumen bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mewajibkan penetapan pajak didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, bukan asumsi statistik semata.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kegagalan Penyajian Bukti Material Arus Uang dan Barang

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak memadai untuk membuktikan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak secara riil. Hakim menekankan bahwa untuk mengoreksi omzet, Terbanding seharusnya menyajikan bukti arus uang atau arus barang yang spesifik untuk setiap unit yang dianggap belum dilaporkan. Karena Terbanding gagal menunjukkan bukti material tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.

Implikasi Putusan: Standar Pemenuhan Dokumen Sumber dalam Menghadapi Data Eksternal

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam perpajakan menuntut bukti yang kuat (clear and convincing evidence). Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan preseden bahwa hasil pemeriksaan yang hanya mengandalkan perbandingan data eksternal secara kasar tanpa verifikasi faktual dapat digugurkan di pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011063.15/2022/PP/M.IB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011162.15/2019/PP/M.IIB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter