Lead: Sengketa ini berfokus pada koreksi positif DPP PPN sebesar Rp220.835.320,00 yang dilakukan Terbanding melalui metode ekualisasi arus piutang dan peredaran usaha PPh Badan. Terbanding mendalilkan adanya penyerahan BKP/JKP yang belum dipungut PPN, namun Majelis Hakim menegaskan bahwa pembuktian material atas transaksi non-objek pajak harus diprioritaskan di atas hasil hitungan administratif.
Isi Artikel: Konflik ini dipicu oleh temuan Terbanding yang menganggap selisih hasil ekualisasi antara laporan keuangan (PPh Badan) dengan SPT Masa PPN sebagai omzet terutang pajak. Terbanding menggunakan pendekatan arus piutang untuk menarik kesimpulan adanya penjualan yang disembunyikan. Sebaliknya, PT TTI (Pemohon Banding) berargumen secara teknis bahwa selisih tersebut berasal dari pos rekonsiliasi yang bersifat administratif dan bukan merupakan objek PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Item tersebut meliputi reimbursement pembelian kain dan biaya pelatihan yang sifatnya hanya penggantian biaya (at cost), selisih kurs, beban administrasi bank atas transaksi ekspor, serta piutang karyawan.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk debit note, bukti transfer, rekening koran, dan buku besar. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa transaksi yang dipermasalahkan benar merupakan reimbursement dan pos non-penjualan lainnya. Majelis berpendapat bahwa tidak ada penyerahan nilai tambah (BKP/JKP) dalam transaksi tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN. Implikasinya, koreksi Terbanding dibatalkan karena gagal membuktikan adanya penyerahan barang atau jasa secara nyata.
Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga ketelitian dalam pendokumentasian rekonsiliasi antara PPh Badan dan PPN. Kemenangan PT TTI menunjukkan bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan substansi ekonomi dari suatu selisih (substance over form), maka pendekatan ekualisasi otomatis oleh otoritas pajak dapat dipatahkan di pengadilan.
Kesimpulan: Koreksi DPP PPN melalui ekualisasi tidak dapat dipertahankan apabila Wajib Pajak mampu membuktikan secara materiil bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek pajak sesuai UU PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini