Otoritas pajak seringkali melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada", namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024 menegaskan bahwa substansi material tetap menjadi panglima dalam sengketa PPN. PT TTI berhasil membatalkan koreksi senilai Rp130.297.640,00 setelah mampu membuktikan bahwa transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dari PT JG benar-benar terjadi dan PPN telah dilunasi, meskipun pihak penjual tidak melaporkan faktur tersebut dalam sistem administrasi perpajakan.
Inti konflik ini bermula ketika Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) menggunakan hasil klarifikasi kode "B" (Tidak Ada) sebagai dasar tunggal untuk menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan PT TTI, sesuai KEP-754/PJ./2001. Di sisi lain, PT TTI sebagai Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN melalui mekanisme perbankan dan memiliki dokumen formal yang lengkap. PT TTI menegaskan bahwa kelalaian lawan transaksi dalam pelaporan pajak (sisi hilir) tidak boleh membebankan pembeli yang beritikad baik, sejalan dengan prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 33 UU KUP.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada kebenaran materiil. Melalui proses uji bukti, ditemukan fakta yang tak terbantahkan bahwa arus uang melalui rekening koran dan arus barang melalui dokumen penerimaan barang telah sesuai. Hakim berpendapat bahwa sistem konfirmasi faktur hanyalah alat bantu administratif dan bukan merupakan syarat mutlak yang dapat mengalahkan fakta adanya pembayaran pajak yang nyata. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding karena PT TTI telah membuktikan dirinya sebagai pembeli yang sah dan telah membayar beban PPN tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi secara rigid, mulai dari Purchase Order, nota penerimaan barang, hingga bukti transfer bank. Kasus ini membuktikan bahwa selama Wajib Pajak dapat menunjukkan "Arus Uang" dan "Arus Barang" yang sinkron, koreksi administratif akibat kesalahan pihak ketiga dapat dianulir di muka pengadilan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'