Menang Banding PPN: Cara PT TTI Membuktikan Hak Kredit Pajak Meski Lawan Transaksi Bermasalah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN: Cara PT TTI Membuktikan Hak Kredit Pajak Meski Lawan Transaksi Bermasalah

Sengketa Koreksi Pajak Masukan dan Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak

Otoritas pajak seringkali melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada", namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024 menegaskan bahwa substansi material tetap menjadi panglima dalam sengketa PPN. PT TTI berhasil membatalkan koreksi senilai Rp130.297.640,00 setelah mampu membuktikan bahwa transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dari PT JG benar-benar terjadi dan PPN telah dilunasi, meskipun pihak penjual tidak melaporkan faktur tersebut dalam sistem administrasi perpajakan.

Inti Konflik Klarifikasi Kode "B" dan Prinsip Tanggung Jawab Renteng

Inti konflik ini bermula ketika Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) menggunakan hasil klarifikasi kode "B" (Tidak Ada) sebagai dasar tunggal untuk menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan PT TTI, sesuai KEP-754/PJ./2001. Di sisi lain, PT TTI sebagai Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN melalui mekanisme perbankan dan memiliki dokumen formal yang lengkap. PT TTI menegaskan bahwa kelalaian lawan transaksi dalam pelaporan pajak (sisi hilir) tidak boleh membebankan pembeli yang beritikad baik, sejalan dengan prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 33 UU KUP.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada kebenaran materiil. Melalui proses uji bukti, ditemukan fakta yang tak terbantahkan bahwa arus uang melalui rekening koran dan arus barang melalui dokumen penerimaan barang telah sesuai. Hakim berpendapat bahwa sistem konfirmasi faktur hanyalah alat bantu administratif dan bukan merupakan syarat mutlak yang dapat mengalahkan fakta adanya pembayaran pajak yang nyata. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding karena PT TTI telah membuktikan dirinya sebagai pembeli yang sah dan telah membayar beban PPN tersebut.

Putusan dan Implikasi Sinkronisasi Arus Uang dan Barang

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi secara rigid, mulai dari Purchase Order, nota penerimaan barang, hingga bukti transfer bank. Kasus ini membuktikan bahwa selama Wajib Pajak dapat menunjukkan "Arus Uang" dan "Arus Barang" yang sinkron, koreksi administratif akibat kesalahan pihak ketiga dapat dianulir di muka pengadilan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002422.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter