Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang didasarkan pada metode ekualisasi arus piutang seringkali menjadi titik sengketa krusial antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dalam kasus PT TTI, Terbanding melakukan koreksi positif DPP Penyerahan sebesar Rp220.835.320,00 untuk Masa Pajak November 2019. Otoritas pajak berargumen bahwa berdasarkan pengujian arus piutang, terdapat nilai penyerahan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga dianggap sebagai objek pajak yang harus dipungut sendiri.
PT TTI mengajukan bantahan keras dengan argumen bahwa selisih tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Perusahaan mampu merinci secara mendalam bahwa saldo tersebut terdiri dari transaksi non-penjualan seperti reimbursement biaya kain dan pelatihan, pinjaman karyawan, selisih kurs, hingga biaya administrasi bank. PT TTI menegaskan bahwa UU PPN secara tegas hanya mengenakan pajak atas penyerahan BKP/JKP, bukan atas setiap aliran uang atau pencatatan piutang yang bersifat administratif dan non-transaksional.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan, termasuk debit note, bukti bayar, dan buku besar (ledger). Hakim menemukan bahwa bukti-bukti tersebut secara material mendukung argumen PT TTI bahwa item-item yang dikoreksi memang bukan merupakan objek PPN. Fakta bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui sebagian besar bukti tersebut memperkuat posisi Wajib Pajak. Hakim berpendapat bahwa ekualisasi hanyalah metode pengujian, namun kebenaran materiil berdasarkan bukti dokumen tetap harus diutamakan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya tertib administrasi dan dokumentasi pendukung bagi Wajib Pajak untuk memisahkan akun-akun non-penjualan dalam pencatatan piutang. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bahwa koreksi berdasarkan hasil ekualisasi tidak dapat dipertahankan apabila Wajib Pajak mampu membuktikan arus uang tersebut tidak berasal dari penyerahan barang atau jasa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPN tersebut. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa keberhasilan dalam sengketa ekualisasi sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak dalam menyajikan rekonsiliasi yang didukung bukti dokumen asli yang valid dan relevan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini