Mengapa Sengketa Piutang Plasma PT SAP Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Pasal 36 KUP?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Sengketa Piutang Plasma PT SAP Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Pasal 36 KUP?

Sengketa PPN PT SAP: Koreksi DPP Berdasarkan Equalization Akun Piutang Plasma

Sengketa ini bermula dari koreksi Tergugat atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2019 pada PT SAP sebesar Rp 67.510.739 yang bersumber dari akun Piutang Plasma. Tergugat melakukan equalization dan menemukan adanya pemberian barang serta jasa (gaji buruh dan bahan kimia) dari Perusahaan Inti kepada Petani Plasma yang dianggap sebagai penyerahan kena pajak kepada entitas yang berbeda. Di sisi lain, SAP menegaskan bahwa mereka menerapkan sistem manajemen tunggal di mana kebun plasma bukan merupakan badan hukum terpisah, sehingga biaya tersebut murni merupakan biaya internal perusahaan yang seharusnya tidak terutang PPN.

Konflik Litigasi: Gugatan Cacat Substansi Pasal 36 UU KUP versus Aspek Formalitas Prosedur

Konflik meruncing ketika SAP memilih jalur Gugatan melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP setelah permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SAP berargumen bahwa ketetapan tersebut cacat secara substansi karena tidak sesuai dengan realita operasional "satu manajemen". Namun, Tergugat membalas dengan argumen formal bahwa Gugatan ini prematur karena Penggugat belum memaksimalkan hak permohonan kedua, serta secara materiil menegaskan bahwa hubungan Inti-Plasma tetap melibatkan penyerahan BKP/JKP antar subjek hukum yang berbeda.

Pertimbangan Hakim: Batas Kompetensi Absolut Pembuktian Fakta Materiil dan Keberatan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengambil posisi yang sangat prinsipil mengenai batas antara "Banding" dan "Gugatan". Majelis berpendapat bahwa meskipun jalur Gugatan Pasal 36 secara formal dapat diterima tanpa harus mengajukan permohonan kedua, namun substansi yang digugat oleh SAP—yakni pembuktian apakah piutang plasma merupakan objek PPN atau biaya internal—adalah materi sengketa pembuktian fakta (materiil). Sengketa semacam ini seharusnya ditempuh melalui jalur Keberatan dan Banding, bukan melalui mekanisme Gugatan pembatalan ketetapan yang seharusnya lebih berfokus pada kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekhilafan administratif yang nyata.

Implikasi Putusan: Risiko Kesalahan Jalur Litigasi Perpajakan di Industri Perkebunan

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat cermat dalam memilih jalur litigasi. Jalur Gugatan Pasal 36 UU KUP bukanlah "pintu belakang" untuk menguji kembali fakta-fakta substansial yang seharusnya sudah diuji pada tahap Keberatan. Kegagalan SAP dalam membuktikan adanya kesalahan administratif yang nyata dalam penerbitan SKP menyebabkan Majelis Hakim menolak gugatan tersebut, sehingga koreksi DPP PPN tetap dipertahankan. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi industri perkebunan mengenai pentingnya dokumentasi hubungan hukum antara Perusahaan Inti dan Plasma sejak awal pemeriksaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011305.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011302.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014215.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011478.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011300.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014278.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter