Vonis Menang Bank Danamon! Bukti Pembayaran Jasa Tenaga Kerja Terbukti Sah, Hakim Batalkan Koreksi Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011162.15/2019/PP/M.IIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vonis Menang Bank Danamon! Bukti Pembayaran Jasa Tenaga Kerja Terbukti Sah, Hakim Batalkan Koreksi Pajak

Sengketa Pembebanan Biaya Pengelolaan Tenaga Kerja

Sengketa pembebanan biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan seringkali berbenturan dengan rigiditas administratif otoritas pajak dalam menilai bukti pendukung. Dalam perkara ini, PT Bank DI menghadapi koreksi atas Biaya Pengelolaan Tenaga Kerja sebesar Rp192.158.918 yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap tidak didukung bukti yang memadai serta adanya diskoneksi antara pencatatan buku besar dengan faktur tagihan.

Argumen Terbanding dan Sanggahan Pemohon Banding

Terbanding berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menyandingkan data General Ledger dengan invoice dari penyedia jasa (PT U) secara spesifik—terutama dalam memisahkan komponen biaya murni dan pajak—menjadikan biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Namun, Pemohon Banding memberikan sanggahan kuat bahwa seluruh pengeluaran merupakan biaya riil operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya mencari kebenaran materiil di atas formalitas pencatatan semata. Setelah melalui proses uji bukti yang komprehensif, Hakim berpendapat bahwa dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran, dan bukti pemotongan pajak telah cukup valid untuk membuktikan eksistensi transaksi. Perbedaan metodologi pencatatan di buku besar tidak serta-merta menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya yang secara substansi memang terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha.

Implikasi Putusan dan Kepastian Hukum Prinsip 3M

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa selama prinsip 3M terpenuhi dan didukung bukti otentik, kesalahan administratif kecil dalam penyandingan data tidak boleh menegasikan substansi ekonomi suatu biaya. Putusan ini menjadi preseden penting bagi industri perbankan dalam mengelola dokumentasi jasa pihak ketiga guna memitigasi risiko koreksi pajak di masa depan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011565.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011305.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011302.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014215.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011478.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter