Sengketa pembebanan biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan seringkali berbenturan dengan rigiditas administratif otoritas pajak dalam menilai bukti pendukung. Dalam perkara ini, PT Bank DI menghadapi koreksi atas Biaya Pengelolaan Tenaga Kerja sebesar Rp192.158.918 yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap tidak didukung bukti yang memadai serta adanya diskoneksi antara pencatatan buku besar dengan faktur tagihan.
Terbanding berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menyandingkan data General Ledger dengan invoice dari penyedia jasa (PT U) secara spesifik—terutama dalam memisahkan komponen biaya murni dan pajak—menjadikan biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Namun, Pemohon Banding memberikan sanggahan kuat bahwa seluruh pengeluaran merupakan biaya riil operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya mencari kebenaran materiil di atas formalitas pencatatan semata. Setelah melalui proses uji bukti yang komprehensif, Hakim berpendapat bahwa dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran, dan bukti pemotongan pajak telah cukup valid untuk membuktikan eksistensi transaksi. Perbedaan metodologi pencatatan di buku besar tidak serta-merta menggugurkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya yang secara substansi memang terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa selama prinsip 3M terpenuhi dan didukung bukti otentik, kesalahan administratif kecil dalam penyandingan data tidak boleh menegasikan substansi ekonomi suatu biaya. Putusan ini menjadi preseden penting bagi industri perbankan dalam mengelola dokumentasi jasa pihak ketiga guna memitigasi risiko koreksi pajak di masa depan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'