Mengapa Uji Arus Kas DJP Sering Berujung Sengketa di Pengadilan Pajak? Studi Kasus PT SB

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Uji Arus Kas DJP Sering Berujung Sengketa di Pengadilan Pajak? Studi Kasus PT SB

Prosedur pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui koreksi peredaran usaha, khususnya yang diinisiasi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme uji arus kas (cash flow test) dan rekonsiliasi PPN Keluaran dengan Pendapatan PPh Badan, seringkali menjadi dispute kunci dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan.

Dalam studi kasus PT SB (Putusan Nomor PUT-015762.15/2020/PP/M.IVB Tahun 2025), Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan Kabul Sebagian permohonan banding, sebuah indikasi bahwa metodologi koreksi yang didasarkan pada asumsi arus dana tidak selalu mutlak, dan pembuktian Wajib Pajak (WP) atas non-revenue items dapat diterima.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.

DJP, yang bertindak sebagai Terbanding, menggunakan hasil uji arus kas/bank untuk menemukan mutasi kredit yang diasumsikan sebagai omzet yang belum dilaporkan. Asumsi ini muncul karena adanya selisih positif antara omzet yang dilaporkan WP dengan data penerimaan dana yang tercatat, serta ketidaksesuaian yang terdeteksi melalui rekonsiliasi PPN Keluaran. Bagi DJP, ketidaksesuaian ini merupakan indikasi kuat adanya tambahan kemampuan ekonomis yang tidak diakui WP.

Namun, PT SB sebagai Pemohon Banding, melawan asumsi tersebut dengan menyajikan argumentasi akuntansi.

Argumen kunci Pemohon Banding adalah bahwa tidak semua penerimaan kas/bank dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Mereka berhasil membuktikan bahwa sebagian besar selisih yang dikoreksi merupakan transaksi non-pendapatan, seperti penerimaan pelunasan piutang yang telah diakui sebagai pendapatan di periode sebelumnya, atau dana pinjaman yang seharusnya tidak menjadi objek PPh. Pembuktian ini diperkuat dengan Kertas Kerja Rekonsiliasi yang menjelaskan timing difference antara pengakuan PPN (saat penyerahan) dan PPh (sesuai metode akrual/kas WP).

Majelis Hakim akhirnya menempuh jalan tengah dengan mengabulkan sebagian permohonan banding.

Pendapat hukum Majelis menunjukkan bahwa beban pembuktian tidak hanya berada pada Terbanding untuk menguji, tetapi juga pada Pemohon Banding untuk menyajikan bukti tandingan yang kuat. Koreksi Terbanding yang tidak didukung oleh penjelasan yang memadai atau yang berhasil dipatahkan oleh dokumen otentik dari Pemohon Banding (seperti bukti pinjaman atau invoice tahun lalu) dibatalkan. Sebaliknya, koreksi yang tidak mampu dijelaskan oleh WP dipertahankan.

Implikasi dari putusan Kabul Sebagian ini memberikan pelajaran penting bagi praktik tax management perusahaan di Indonesia.

Putusan ini menggarisbawahi urgensi bagi Wajib Pajak untuk memelihara dokumentasi yang sangat detail atas setiap mutasi bank. Keberhasilan dalam membatalkan koreksi di Pengadilan Pajak sangat bergantung pada kredibilitas dan kelengkapan bukti yang membedakan transaksi pendapatan (revenue) dari transaksi non-pendapatan (non-revenue).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002422.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter