Dalam studi kasus PT SB (Putusan Nomor PUT-015762.15/2020/PP/M.IVB Tahun 2025), Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan Kabul Sebagian permohonan banding, sebuah indikasi bahwa metodologi koreksi yang didasarkan pada asumsi arus dana tidak selalu mutlak, dan pembuktian Wajib Pajak (WP) atas non-revenue items dapat diterima.
DJP, yang bertindak sebagai Terbanding, menggunakan hasil uji arus kas/bank untuk menemukan mutasi kredit yang diasumsikan sebagai omzet yang belum dilaporkan. Asumsi ini muncul karena adanya selisih positif antara omzet yang dilaporkan WP dengan data penerimaan dana yang tercatat, serta ketidaksesuaian yang terdeteksi melalui rekonsiliasi PPN Keluaran. Bagi DJP, ketidaksesuaian ini merupakan indikasi kuat adanya tambahan kemampuan ekonomis yang tidak diakui WP.
Argumen kunci Pemohon Banding adalah bahwa tidak semua penerimaan kas/bank dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Mereka berhasil membuktikan bahwa sebagian besar selisih yang dikoreksi merupakan transaksi non-pendapatan, seperti penerimaan pelunasan piutang yang telah diakui sebagai pendapatan di periode sebelumnya, atau dana pinjaman yang seharusnya tidak menjadi objek PPh. Pembuktian ini diperkuat dengan Kertas Kerja Rekonsiliasi yang menjelaskan timing difference antara pengakuan PPN (saat penyerahan) dan PPh (sesuai metode akrual/kas WP).
Pendapat hukum Majelis menunjukkan bahwa beban pembuktian tidak hanya berada pada Terbanding untuk menguji, tetapi juga pada Pemohon Banding untuk menyajikan bukti tandingan yang kuat. Koreksi Terbanding yang tidak didukung oleh penjelasan yang memadai atau yang berhasil dipatahkan oleh dokumen otentik dari Pemohon Banding (seperti bukti pinjaman atau invoice tahun lalu) dibatalkan. Sebaliknya, koreksi yang tidak mampu dijelaskan oleh WP dipertahankan.
Putusan ini menggarisbawahi urgensi bagi Wajib Pajak untuk memelihara dokumentasi yang sangat detail atas setiap mutasi bank. Keberhasilan dalam membatalkan koreksi di Pengadilan Pajak sangat bergantung pada kredibilitas dan kelengkapan bukti yang membedakan transaksi pendapatan (revenue) dari transaksi non-pendapatan (non-revenue).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini