Sengketa ini berfokus pada benturan norma hukum antara Pasal 27A UU KUP lama dengan Pasal 27B UU KUP sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja terkait hak imbalan bunga wajib pajak. PT ELI (Penggugat) menuntut pemberian imbalan bunga dengan tarif tetap 2% per bulan atas kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Putusan Banding tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat) bersikukuh menerapkan tarif bunga acuan yang jauh lebih rendah (0,57%) dengan dalih bahwa Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) diterbitkan pada tahun 2022, saat UU Cipta Kerja sudah berlaku efektif. Inti konflik hukum ini terletak pada asas retroaktif dan kepastian hukum dalam transisi regulasi perpajakan nasional.
Majelis Hakim berpendapat bahwa hak imbalan bunga Penggugat lahir pada saat Putusan Banding diucapkan, yaitu 23 Januari 2019. Karena peristiwa hukum tersebut terjadi sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (2 November 2020), maka ketentuan tarif 2% dalam Pasal 27A UU KUP harus tetap dipedomani demi melindungi hak konstitusional wajib pajak yang telah timbul sebelum perubahan aturan.
Putusan ini memberikan pesan krusial bahwa perubahan regulasi tidak serta-merta menghapus hak hukum yang sudah terbentuk sempurna di bawah rezim aturan lama. Bagi PT ELI, kemenangan ini memastikan pemulihan nilai ekonomi yang adil. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa prinsip kepastian hukum mengungguli formalitas administratif penerbitan keputusan di masa transisi.