Menang Gugatan! PT ELI Berhasil Amankan Tarif Imbalan Bunga 2% Meski UU Cipta Kerja Berlaku

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008452.99/2022/PP/M.IIB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 15:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! PT ELI Berhasil Amankan Tarif Imbalan Bunga 2% Meski UU Cipta Kerja Berlaku

Hak Imbalan Bunga & Transisi Regulasi: Analisis Sengketa PT ELI vs. DJP

Sengketa ini berfokus pada benturan norma hukum antara Pasal 27A UU KUP lama dengan Pasal 27B UU KUP sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja terkait hak imbalan bunga wajib pajak. PT ELI (Penggugat) menuntut pemberian imbalan bunga dengan tarif tetap 2% per bulan atas kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Putusan Banding tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Inti Konflik: Asas Retroaktif dan Kepastian Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat) bersikukuh menerapkan tarif bunga acuan yang jauh lebih rendah (0,57%) dengan dalih bahwa Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) diterbitkan pada tahun 2022, saat UU Cipta Kerja sudah berlaku efektif. Inti konflik hukum ini terletak pada asas retroaktif dan kepastian hukum dalam transisi regulasi perpajakan nasional.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan Hak Konstitusional

Majelis Hakim berpendapat bahwa hak imbalan bunga Penggugat lahir pada saat Putusan Banding diucapkan, yaitu 23 Januari 2019. Karena peristiwa hukum tersebut terjadi sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (2 November 2020), maka ketentuan tarif 2% dalam Pasal 27A UU KUP harus tetap dipedomani demi melindungi hak konstitusional wajib pajak yang telah timbul sebelum perubahan aturan.

Implikasi bagi Praktisi Pajak

Putusan ini memberikan pesan krusial bahwa perubahan regulasi tidak serta-merta menghapus hak hukum yang sudah terbentuk sempurna di bawah rezim aturan lama. Bagi PT ELI, kemenangan ini memastikan pemulihan nilai ekonomi yang adil. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa prinsip kepastian hukum mengungguli formalitas administratif penerbitan keputusan di masa transisi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter