Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002980.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 menjadi penegasan penting atas prinsip itikad baik (good faith) pembeli, yang menyatakan bahwa risiko ketidakpatuhan PKP penjual tidak serta merta menggugurkan hak pengkreditan pembeli selama transaksi didukung oleh bukti material yang memadai. Sengketa ini melibatkan PT KEF sebagai Pemohon Banding, yang hak pengkreditan PPN Masukan Masa Pajak November 2018 dikoreksi secara positif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP berargumen, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan material, sehingga PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. Hal ini berimplikasi pada terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.
Pemohon Banding menyajikan bukti cross-check yang komprehensif, mulai dari kontrak pembelian, bukti penerimaan barang (Good Receipt), hingga bukti transfer dana perbankan yang menunjukkan PPN telah dibayar lunas kepada supplier. Pemohon Banding menekankan bahwa mereka telah bertindak dengan itikad baik dan telah melaksanakan due diligence yang wajar. Mereka menegaskan bahwa ketidakpatuhan PKP penjual adalah masalah administratif antara penjual dan DJP, yang seharusnya tidak membebani pembeli yang patuh dan beritikad baik.
Setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa transaksi penyerahan BKP/JKP benar-benar terjadi dan PPN Masukan telah dibayar. Majelis berpendapat bahwa penghilangan hak pengkreditan hanya sah jika terbukti Pembeli tidak beritikad baik atau terlibat dalam kolusi. Karena Pemohon Banding mampu membuktikan materialitas dan pembayaran, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding.
Secara analisis, putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban dokumentasi dan pembayaran dengan benar. Implikasinya, DJP harus menyediakan bukti yang lebih kuat, bukan hanya berdasarkan status formal PKP penjual, melainkan juga bukti adanya ketidakberesan yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh Pembeli. Strategi ke depan bagi Wajib Pajak adalah memperkuat protokol internal untuk vendor due diligence dan memastikan seluruh alur transaksi didukung oleh bukti pembayaran non-tunai yang akuntabel.
Selama Wajib Pajak dapat menunjukkan traceability transaksi dan pembayaran yang sah, risiko ketidakpatuhan PKP Penjual dapat diminimalisir di hadapan peradilan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini