Menang Banding: Substansi Pembayaran Pajak Kalahkan Prosedur Kaku UU KUP

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003862.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 – 27 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 19:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Substansi Pembayaran Pajak Kalahkan Prosedur Kaku UU KUP

Sengketa Pajak Masukan JKP LN: Kebenaran Materiil vs Daluwarsa Formal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan Jasa Luar Negeri PT EPE senilai Rp10.294.596.785,00 karena keterlambatan pelaporan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang dianggap melanggar daluwarsa formal. Sengketa ini menjadi krusial karena menguji pertentangan antara kepatuhan administratif prosedural dengan kebenaran material atas pajak yang nyata-nyata telah disetor ke kas negara beserta sanksi bunganya.

Konflik Kompensasi PPN dan Mekanisme Bukti Permulaan

Konflik bermula ketika DJP menolak kompensasi kelebihan PPN dari Masa Januari 2017 yang dibawa ke Masa Januari 2018. Alasan DJP murni formal: pembetulan SPT dilakukan lewat dari batas 2 tahun sebelum daluwarsa. Namun, PT EPE melawan dengan bukti bahwa mereka telah melunasi pokok PPN JKP LN periode 2015-2016 beserta sanksi bunga Rp7.579.600.814,00 melalui mekanisme Bukti Permulaan. PT EPE berargumen bahwa menolak pengkreditan atas pajak yang sudah dibayar dan didenda adalah bentuk ketidakadilan sistemik.

Resolusi Majelis Hakim dan Inkonsistensi Otoritas Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya berpihak pada kebenaran materiil. Majelis menyoroti inkonsistensi DJP yang di satu sisi menolak kompensasi tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ini, namun di sisi lain mengakuinya dalam proses pemeriksaan restitusi (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/SKPLB) untuk tahun pajak berikutnya. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding menegaskan bahwa hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar tidak boleh gugur hanya karena hambatan administratif, selama substansi transaksinya valid dan telah diakui secara sistemik oleh DJP itu sendiri.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Keadilan Substantif

Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi pembayaran sanksi dan konsistensi pengakuan saldo dalam berbagai produk hukum pajak (seperti SKPLB periode lain) adalah senjata utama dalam menghadapi koreksi formalistik. Kemenangan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak tetap menjadi benteng terakhir untuk menegakkan keadilan substantif di atas kekakuan regulasi administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter