Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang Banding! CJO Berhasil Batalkan Koreksi PPN Miliaran Rupiah Akibat Salah Kaprah Ekualisasi Pendapatan Akuntansi oleh Fiskus

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000982.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! CJO Berhasil Batalkan Koreksi PPN Miliaran Rupiah Akibat Salah Kaprah Ekualisasi Pendapatan Akuntansi oleh Fiskus

Ekualisasi Akuntansi Berbasis Akrual Versus Saat Terutang PPN Jasa Konstruksi: Studi Kasus Sengketa CJO

Sengketa PPN atas penyerahan Jasa Konstruksi sering kali dipicu oleh perbedaan paradigma antara pencatatan akuntansi berbasis akrual dengan ketentuan saat terutangnya pajak menurut UU PPN. Dalam kasus CJO, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa metode ekualisasi yang menyamakan pendapatan di Laporan Laba Rugi dengan DPP PPN tidak dapat dijadikan dasar tunggal koreksi jika tidak disertai bukti penyerahan fisik atau pembayaran.

Inti Konflik Koreksi DPP PPN Melalui Teknik Ekualisasi Angka Keuangan

Inti konflik dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2021 sebesar Rp27,35 miliar yang dilakukan Terbanding melalui teknik ekualisasi dengan Laporan Keuangan Audited tahun 2021 menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage of completion). Terbanding berargumen bahwa pendapatan yang diakui secara akuntansi mencerminkan penyerahan jasa yang sudah terjadi, sehingga PPN seharusnya sudah dipungut. Sebaliknya, CJO membantah dengan argumen bahwa menurut kontrak dan regulasi PPN, saat terutang pajak adalah saat tercapainya milestone penagihan yang disetujui oleh Employer, bukan saat pengakuan pendapatan akrual yang masih bersifat unbilled receivable.

Majelis Hakim Memberikan Pertimbangan Hukum Berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat teknis namun fundamental. Majelis menyatakan bahwa sesuai PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN atas jasa konstruksi terutang pada saat penyerahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan atau saat penerimaan pembayaran. Selisih yang ditemukan Terbanding terbukti merupakan pengakuan pendapatan secara akuntansi yang belum mencapai tahap penagihan (unbilled revenue). Karena tidak ada bukti bahwa CJO telah menerima pembayaran atau mencapai milestone tambahan yang belum dilaporkan, maka dasar koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Implikasi Putusan Terhadap Kepastian Hukum Pelaku Industri Konstruksi Nasional

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri konstruksi bahwa pengakuan pendapatan akuntansi (PSAK) tidak secara otomatis menciptakan utang pajak PPN. Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi kontrak dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan selaras dengan penerbitan Faktur Pajak untuk memitigasi risiko koreksi akibat ekualisasi mentah oleh fiskus. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi hukum (saat terutang) mengungguli formalitas angka akuntansi dalam sengketa PPN.

Kesimpulannya Kebenaran Materiil Menggugurkan Asumsi Perhitungan Otoritas Pajak

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding CJO karena koreksi Terbanding terbukti hanya didasarkan pada asumsi perhitungan angka tanpa dukungan bukti penyerahan jasa secara riil.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001775.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000983.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.122021PPM.XVIIIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001390.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter