Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa PPN atas penyerahan Jasa Konstruksi sering kali dipicu oleh perbedaan paradigma antara pencatatan akuntansi berbasis akrual dengan ketentuan saat terutangnya pajak menurut UU PPN. Dalam kasus CJO, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa metode ekualisasi yang menyamakan pendapatan di Laporan Laba Rugi dengan DPP PPN tidak dapat dijadikan dasar tunggal koreksi jika tidak disertai bukti penyerahan fisik atau pembayaran.
Inti konflik dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2021 sebesar Rp27,35 miliar yang dilakukan Terbanding melalui teknik ekualisasi dengan Laporan Keuangan Audited tahun 2021 menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage of completion). Terbanding berargumen bahwa pendapatan yang diakui secara akuntansi mencerminkan penyerahan jasa yang sudah terjadi, sehingga PPN seharusnya sudah dipungut. Sebaliknya, CJO membantah dengan argumen bahwa menurut kontrak dan regulasi PPN, saat terutang pajak adalah saat tercapainya milestone penagihan yang disetujui oleh Employer, bukan saat pengakuan pendapatan akrual yang masih bersifat unbilled receivable.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat teknis namun fundamental. Majelis menyatakan bahwa sesuai PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN atas jasa konstruksi terutang pada saat penyerahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan atau saat penerimaan pembayaran. Selisih yang ditemukan Terbanding terbukti merupakan pengakuan pendapatan secara akuntansi yang belum mencapai tahap penagihan (unbilled revenue). Karena tidak ada bukti bahwa CJO telah menerima pembayaran atau mencapai milestone tambahan yang belum dilaporkan, maka dasar koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri konstruksi bahwa pengakuan pendapatan akuntansi (PSAK) tidak secara otomatis menciptakan utang pajak PPN. Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi kontrak dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan selaras dengan penerbitan Faktur Pajak untuk memitigasi risiko koreksi akibat ekualisasi mentah oleh fiskus. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi hukum (saat terutang) mengungguli formalitas angka akuntansi dalam sengketa PPN.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding CJO karena koreksi Terbanding terbukti hanya didasarkan pada asumsi perhitungan angka tanpa dukungan bukti penyerahan jasa secara riil.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'