Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa PPN atas penyerahan barang antar Kawasan Berikat sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika dokumen formal seperti BC 2.7 tidak dapat ditunjukkan secara fisik oleh Wajib Pajak. Dalam perkara ini, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp554.310.008 karena PT TI dianggap tidak mampu membuktikan validitas fasilitas PPN Tidak Dipungut akibat ketiadaan dokumen asli.
Konflik bermula saat otoritas pajak mereklasifikasi penyerahan dari "PPN Tidak Dipungut" menjadi "PPN Harus Dipungut Sendiri". Dasar koreksinya adalah ketidakpatuhan formal terhadap Peraturan Dirjen Bea Cukai No. P-22/BC/2009, di mana PT TI hanya melampirkan fotokopi dokumen BC 2.7 dengan alasan dokumen asli musnah dalam kebakaran besar pada April 2017. PT TI membantah koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa substansi ekonomi penyerahan barang ke sesama Kawasan Berikat (PT PET) tetap terjadi dan didukung oleh bukti sekunder lainnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa meskipun dokumen BC 2.7 adalah bukti formal utama, ketiadaannya tidak serta-merta menggugurkan hak atas fasilitas sepanjang arus barang dan status subjek pajak dapat dibuktikan. Hakim melakukan pengujian mendalam terhadap bukti pendukung berupa Invoice, Packing List, Surat Jalan, serta izin Kawasan Berikat milik pembeli. Hasilnya, Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut secara substansial memenuhi kriteria fasilitas PPN tidak dipungut sesuai PP No. 32 Tahun 2009.
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada PT TI dalam sengketa Pajak Masukan senilai Rp29.945.560. Meskipun PT TI mendalilkan telah melakukan pembayaran dan menuntut pemberlakuan tanggung jawab renteng sesuai PP No. 1 Tahun 2012, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian nilai antara rekaman arus uang di rekening koran dengan nilai yang tertera dalam Faktur Pajak, sehingga bukti pembayaran dianggap tidak meyakinkan.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, meskipun "substance over form" dapat diterima untuk menyelamatkan fasilitas pajak (seperti pada sengketa PK), namun akurasi data dalam pengujian arus uang bersifat mutlak untuk pengkreditan Pajak Masukan. Bagi Wajib Pajak, integritas data keuangan dan prosedur mitigasi risiko penyimpanan dokumen menjadi pelajaran sangat berharga dari kasus ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini