Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Dokumen Asli Hangus Terbakar? Strategi PT TI Memenangkan Sengketa Fasilitas PPN di Pengadilan Pajak Tanpa Formulir BC 2.7 Fisik

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001775.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 18 Juni 2026 | 11:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dokumen Asli Hangus Terbakar? Strategi PT TI Memenangkan Sengketa Fasilitas PPN di Pengadilan Pajak Tanpa Formulir BC 2.7 Fisik

Validitas Dokumen BC 2.7 Versus Substansi Ekonomi Penyerahan Barang Antar Kawasan Berikat: Kasus Sengketa PT TI

Sengketa PPN atas penyerahan barang antar Kawasan Berikat sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika dokumen formal seperti BC 2.7 tidak dapat ditunjukkan secara fisik oleh Wajib Pajak. Dalam perkara ini, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp554.310.008 karena PT TI dianggap tidak mampu membuktikan validitas fasilitas PPN Tidak Dipungut akibat ketiadaan dokumen asli.

Konflik Bermula Saat Otoritas Pajak Mereklasifikasi Fasilitas Akibat Pemusnahan Dokumen Asli

Konflik bermula saat otoritas pajak mereklasifikasi penyerahan dari "PPN Tidak Dipungut" menjadi "PPN Harus Dipungut Sendiri". Dasar koreksinya adalah ketidakpatuhan formal terhadap Peraturan Dirjen Bea Cukai No. P-22/BC/2009, di mana PT TI hanya melampirkan fotokopi dokumen BC 2.7 dengan alasan dokumen asli musnah dalam kebakaran besar pada April 2017. PT TI membantah koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa substansi ekonomi penyerahan barang ke sesama Kawasan Berikat (PT PET) tetap terjadi dan didukung oleh bukti sekunder lainnya.

Majelis Hakim Menguji Bukti Pendukung Sekunder Berdasarkan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa meskipun dokumen BC 2.7 adalah bukti formal utama, ketiadaannya tidak serta-merta menggugurkan hak atas fasilitas sepanjang arus barang dan status subjek pajak dapat dibuktikan. Hakim melakukan pengujian mendalam terhadap bukti pendukung berupa Invoice, Packing List, Surat Jalan, serta izin Kawasan Berikat milik pembeli. Hasilnya, Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut secara substansial memenuhi kriteria fasilitas PPN tidak dipungut sesuai PP No. 32 Tahun 2009.

Namun Keberuntungan Tidak Berpihak Pada Klaim Pajak Masukan Akibat Ketidaksesuaian Arus Uang

Namun, keberuntungan tidak berpihak pada PT TI dalam sengketa Pajak Masukan senilai Rp29.945.560. Meskipun PT TI mendalilkan telah melakukan pembayaran dan menuntut pemberlakuan tanggung jawab renteng sesuai PP No. 1 Tahun 2012, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian nilai antara rekaman arus uang di rekening koran dengan nilai yang tertera dalam Faktur Pajak, sehingga bukti pembayaran dianggap tidak meyakinkan.

Putusan Ini Menegaskan Kedudukan Akurasi Data Arus Uang Dalam Pengkreditan Pajak

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, meskipun "substance over form" dapat diterima untuk menyelamatkan fasilitas pajak (seperti pada sengketa PK), namun akurasi data dalam pengujian arus uang bersifat mutlak untuk pengkreditan Pajak Masukan. Bagi Wajib Pajak, integritas data keuangan dan prosedur mitigasi risiko penyimpanan dokumen menjadi pelajaran sangat berharga dari kasus ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001769.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000981.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000982.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000983.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.122021PPM.XVIIIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000988.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000985.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001390.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter