Kepastian hukum dalam pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi isu krusial yang memicu sengketa antara PT PI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini bermula ketika PT PI memenangkan putusan banding yang menghasilkan kelebihan bayar pajak sebesar Rp1,1 miliar, namun permohonan imbalan bunganya ditolak melalui Surat Nomor S-292/WPJ.14/KP.03/2018. Inti konflik terletak pada benturan antara Pasal 87 UU Pengadilan Pajak yang menjamin imbalan bunga 2% per bulan, dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2015 yang secara restriktif hanya memberikan imbalan bunga PBB jika otoritas terlambat mencairkan dana lebih bayar.
Dalam persidangan, Tergugat (DJP) bersikeras bahwa rezim UU PBB bersifat self-contained dan tidak mengenal imbalan bunga otomatis pasca-banding, kecuali terjadi keterlambatan administratif di atas satu bulan sejak putusan diterima. Di sisi lain, PT PI sebagai Penggugat membedah hierarki perundang-undangan, menegaskan bahwa Pasal 23 UU PBB telah membuka pintu bagi pemberlakuan UU KUP (Pasal 27A) secara lex generalis, sehingga hak material wajib pajak atas bunga tidak boleh dianulir oleh peraturan setingkat Menteri (PMK). Penggugat berargumen bahwa imbalan bunga adalah kompensasi atas hilangnya nilai ekonomis uang selama masa sengketa.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan tersebut melalui mekanisme suara terbanyak. Majelis berpendapat bahwa Pasal 87 UU PP memang merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang dalam hal ini adalah PMK sebagai mandat dari Pasal 27A ayat (3) UU KUP. Karena Tergugat terbukti telah menerbitkan SKPKPP tepat waktu (kurang dari satu bulan), maka syarat pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam PMK tidak terpenuhi. Menariknya, terdapat dissenting opinion dari satu Hakim Anggota yang menilai bahwa PMK tersebut telah melampaui kewenangannya dengan membatasi hak yang diberikan oleh Undang-Undang.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal bagi wajib pajak bahwa kemenangan di tingkat banding dalam sengketa PBB tidak serta-merta menjamin hak atas imbalan bunga. Putusan ini mengukuhkan dominasi aturan pelaksana (PMK) dalam teknis pemberian imbalan bunga, meskipun terdapat argumen kuat mengenai hierarki hukum yang lebih tinggi. Bagi pelaku usaha, strategi litigasi ke depan harus mempertimbangkan risiko hilangnya nilai waktu dari uang (time value of money) meskipun posisi pajak secara materiil dimenangkan oleh pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini