Menang Banding: Mengapa Kenaikan Saldo Aset di Neraca Bukan Berarti Objek Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012116.25/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 7 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 07 April 2026 | 14:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Mengapa Kenaikan Saldo Aset di Neraca Bukan Berarti Objek Pajak?

Saldo CIP vs. Realita Transaksi: Analisis Kemenangan PT CNL atas Koreksi PPh Final

Penyandingan saldo akun Construction in Progress (CIP) seringkali menjadi pintu masuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, Putusan ini menegaskan bahwa koreksi berbasis selisih saldo neraca tanpa bukti transaksi riil adalah cacat secara yuridis. Kasus ini melibatkan PT CNL yang dikoreksi sebesar Rp2.517.034.371,00 hanya karena adanya kenaikan aset tetap dalam penyelesaian pada akhir tahun buku 2020.


Inti Konflik: Metode Arus Aset vs. Komponen Swakelola

Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi. DJP menggunakan metode arus aset, di mana setiap kenaikan saldo CIP dianggap sebagai pembayaran jasa konstruksi yang terutang PPh Final. Di sisi lain, PT CNL membuktikan bahwa akumulasi nilai dalam akun CIP bersifat campuran, mencakup pembelian material pipa, plat besi, serta upah pekerja internal perusahaan yang dikelola secara swakelola. PT CNL berargumen bahwa material adalah barang modal dan upah internal adalah objek PPh Pasal 21, bukan objek PPh Final Jasa Konstruksi.

Resolusi Majelis Hakim: Pajak Terutang pada Saat Pembayaran Riil

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang tegas terhadap perlunya kebenaran materiil. Hakim menyatakan bahwa pajak terutang pada saat pembayaran dilakukan kepada penyedia jasa. Karena DJP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran kepada pihak ketiga pada Masa Desember 2020, maka asumsi yang didasarkan pada saldo akhir tahun tidak dapat dipertahankan. Hakim mengapresiasi bukti buku besar dan faktur pembelian material yang diajukan PT CNL yang secara jelas mematahkan asumsi DJP.

Implikasi: Akun Neraca Hanyalah Indikator, Bukan Dasar Mutlak

Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan: akun neraca hanyalah indikator, bukan dasar mutlak pengenaan pajak. Kemenangan mutlak PT CNL (Kabul Seluruhnya) menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak yang memiliki administrasi pembukuan yang rinci dan mampu membedakan komponen biaya perolehan aset tetap akan terlindungi dari koreksi administratif yang bersifat asumtif. Penguatan dokumentasi atas proyek swakelola adalah langkah mitigasi risiko sengketa yang paling efektif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002133.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000874/99/2025/PP/M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000875.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000647.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 – 18 April 2021

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000876.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000270.16/2021/PP/M IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000877/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000878/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-011850.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000906.15.2024.PP.M.IB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter