Penyandingan saldo akun Construction in Progress (CIP) seringkali menjadi pintu masuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, Putusan ini menegaskan bahwa koreksi berbasis selisih saldo neraca tanpa bukti transaksi riil adalah cacat secara yuridis. Kasus ini melibatkan PT CNL yang dikoreksi sebesar Rp2.517.034.371,00 hanya karena adanya kenaikan aset tetap dalam penyelesaian pada akhir tahun buku 2020.
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi. DJP menggunakan metode arus aset, di mana setiap kenaikan saldo CIP dianggap sebagai pembayaran jasa konstruksi yang terutang PPh Final. Di sisi lain, PT CNL membuktikan bahwa akumulasi nilai dalam akun CIP bersifat campuran, mencakup pembelian material pipa, plat besi, serta upah pekerja internal perusahaan yang dikelola secara swakelola. PT CNL berargumen bahwa material adalah barang modal dan upah internal adalah objek PPh Pasal 21, bukan objek PPh Final Jasa Konstruksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang tegas terhadap perlunya kebenaran materiil. Hakim menyatakan bahwa pajak terutang pada saat pembayaran dilakukan kepada penyedia jasa. Karena DJP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran kepada pihak ketiga pada Masa Desember 2020, maka asumsi yang didasarkan pada saldo akhir tahun tidak dapat dipertahankan. Hakim mengapresiasi bukti buku besar dan faktur pembelian material yang diajukan PT CNL yang secara jelas mematahkan asumsi DJP.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan: akun neraca hanyalah indikator, bukan dasar mutlak pengenaan pajak. Kemenangan mutlak PT CNL (Kabul Seluruhnya) menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak yang memiliki administrasi pembukuan yang rinci dan mampu membedakan komponen biaya perolehan aset tetap akan terlindungi dari koreksi administratif yang bersifat asumtif. Penguatan dokumentasi atas proyek swakelola adalah langkah mitigasi risiko sengketa yang paling efektif.