Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang hanya didasarkan pada data portal internal tanpa bukti penyerahan nyata tidak memiliki kekuatan hukum materiil. Dalam sengketa PT TB, Majelis Hakim menegaskan bahwa keberadaan bukti potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga bukanlah bukti absolut terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) jika tidak disertai dengan aliran uang masuk ke rekening bank PT TB.
Konflik ini dipicu oleh hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menemukan selisih antara Pajak Keluaran di SPM PPN dengan data pemotongan PPh 23 oleh lawan transaksi di sistem DJP. DJP meyakini selisih tersebut adalah omzet yang tidak dilaporkan. Namun, PT TB memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti bahwa tidak ada satu rupiah pun dana masuk terkait data tersebut, sehingga secara substansi tidak ada objek PPN yang terutang.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa beban pembuktian atas terjadinya penyerahan ada pada pihak yang mendalilkan. Karena DJP tidak dapat membuktikan adanya arus barang atau jasa secara fisik, dan hanya bersandar pada laporan sepihak dari lawan transaksi, maka koreksi tersebut dianggap lemah secara pembuktian. Putusan ini sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengedepankan keyakinan hakim berdasarkan bukti yang valid dan relevan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha. Hal ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari kesalahan administrasi atau penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pihak ketiga yang melaporkan bukti potong secara tidak benar. Kesimpulannya, validitas data internal perusahaan yang didukung oleh arus kas perbankan jauh lebih kuat dibandingkan data administratif sistem perpajakan yang berdiri sendiri tanpa verifikasi lapangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini