Menang Banding: Mengapa Data Portal DJP Saja Tidak Cukup Untuk Melakukan Koreksi Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008490.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025 – 3 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 20:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Mengapa Data Portal DJP Saja Tidak Cukup Untuk Melakukan Koreksi Pajak?

Sengketa DPP PPN: Data Portal Internal vs. Arus Kas Nyata

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang hanya didasarkan pada data portal internal tanpa bukti penyerahan nyata tidak memiliki kekuatan hukum materiil. Dalam sengketa PT TB, Majelis Hakim menegaskan bahwa keberadaan bukti potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga bukanlah bukti absolut terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) jika tidak disertai dengan aliran uang masuk ke rekening bank PT TB.

Inti Konflik: Selisih Data SPM PPN dan Bukti Potong PPh 23

Konflik ini dipicu oleh hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menemukan selisih antara Pajak Keluaran di SPM PPN dengan data pemotongan PPh 23 oleh lawan transaksi di sistem DJP. DJP meyakini selisih tersebut adalah omzet yang tidak dilaporkan. Namun, PT TB memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti bahwa tidak ada satu rupiah pun dana masuk terkait data tersebut, sehingga secara substansi tidak ada objek PPN yang terutang.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa beban pembuktian atas terjadinya penyerahan ada pada pihak yang mendalilkan. Karena DJP tidak dapat membuktikan adanya arus barang atau jasa secara fisik, dan hanya bersandar pada laporan sepihak dari lawan transaksi, maka koreksi tersebut dianggap lemah secara pembuktian. Putusan ini sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengedepankan keyakinan hakim berdasarkan bukti yang valid dan relevan.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Kesimpulan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha. Hal ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari kesalahan administrasi atau penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pihak ketiga yang melaporkan bukti potong secara tidak benar. Kesimpulannya, validitas data internal perusahaan yang didukung oleh arus kas perbankan jauh lebih kuat dibandingkan data administratif sistem perpajakan yang berdiri sendiri tanpa verifikasi lapangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter