Lupa Tanda Tangan Surat Banding? Siap-Siap Sengketa Pajak Anda Dinyatakan Tidak Dapat Diterima!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-008282.25/2024/PP/M.IA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 15:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lupa Tanda Tangan Surat Banding? Siap-Siap Sengketa Pajak Anda Dinyatakan Tidak Dapat Diterima!

Formalitas Hukum Adalah Harga Mati: Analisis Putusan NO atas Sengketa PPh Final PT. GM

Kepastian hukum acara perpajakan di Indonesia mewajibkan pemenuhan syarat formal yang bersifat kumulatif dan mutlak dalam pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Sengketa antara PT. GM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 berakhir dengan putusan Tidak Dapat Diterima akibat cacat formal yang mendasar, yakni tidak ditandatanganinya Surat Banding oleh Pemohon.


Konflik: Koreksi Rp4,1 Miliar vs. Eksepsi Formal

Konflik ini bermula ketika DJP melakukan koreksi positif atas biaya sewa dan jasa konstruksi sebesar Rp4.148.379.400 yang dianggap sebagai objek PPh Final yang belum dipotong. PT. GM membantah koreksi tersebut dengan alasan bahwa pos biaya yang dimaksud bukan merupakan objek pajak sesuai ketentuan materiil UU PPh. Namun, Terbanding menyampaikan eksepsi formal bahwa Surat Banding tidak memiliki tanda tangan basah maupun elektronik dari pengurus yang berwenang.

Resolusi Majelis Hakim: Tanda Tangan Sebagai Manifestasi Kehendak

Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, banding harus diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia. Tanda tangan dalam dokumen hukum merupakan manifestasi kehendak dan identitas legalitas subjek hukum. Tanpa adanya tanda tangan, Surat Banding dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga pemeriksaan materi sengketa tidak dapat dilanjutkan.

Implikasi: Fatalitas Kelalaian Administratif

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak. Kelalaian administratif yang tampak sepele mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan secara materiil. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa Pengadilan Pajak sangat ketat dalam menerapkan uji formal (formal screening) sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Kesimpulannya, sengketa PT. GM memberikan pelajaran mengenai pentingnya ketelitian dalam prosedur administrasi litigasi. Wajib Pajak disarankan melakukan checklist komprehensif guna menghindari risiko putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter