Kepastian hukum acara perpajakan di Indonesia mewajibkan pemenuhan syarat formal yang bersifat kumulatif dan mutlak dalam pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Sengketa antara PT. GM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 berakhir dengan putusan Tidak Dapat Diterima akibat cacat formal yang mendasar, yakni tidak ditandatanganinya Surat Banding oleh Pemohon.
Konflik ini bermula ketika DJP melakukan koreksi positif atas biaya sewa dan jasa konstruksi sebesar Rp4.148.379.400 yang dianggap sebagai objek PPh Final yang belum dipotong. PT. GM membantah koreksi tersebut dengan alasan bahwa pos biaya yang dimaksud bukan merupakan objek pajak sesuai ketentuan materiil UU PPh. Namun, Terbanding menyampaikan eksepsi formal bahwa Surat Banding tidak memiliki tanda tangan basah maupun elektronik dari pengurus yang berwenang.
Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, banding harus diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia. Tanda tangan dalam dokumen hukum merupakan manifestasi kehendak dan identitas legalitas subjek hukum. Tanpa adanya tanda tangan, Surat Banding dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga pemeriksaan materi sengketa tidak dapat dilanjutkan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak. Kelalaian administratif yang tampak sepele mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan secara materiil. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa Pengadilan Pajak sangat ketat dalam menerapkan uji formal (formal screening) sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Kesimpulannya, sengketa PT. GM memberikan pelajaran mengenai pentingnya ketelitian dalam prosedur administrasi litigasi. Wajib Pajak disarankan melakukan checklist komprehensif guna menghindari risiko putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).