Laba Dikoreksi DJP? Belajar dari Sengketa Transfer Pricing PT UI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008845.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 15 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 15:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Laba Dikoreksi DJP? Belajar dari Sengketa Transfer Pricing PT UI di Pengadilan Pajak

Analisis Kesebandingan dalam Transfer Pricing: Studi Kasus Putusan PT UI dan Batasan Metode TNMM

Penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi kembali menjadi medan tempur legalitas antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana terpotret dalam Putusan ini. Sengketa ini membedah limitasi DJP sebagai otoritas pajak dalam melakukan koreksi laba melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang seringkali hanya bertumpu pada data statistik tanpa melihat realitas operasional perusahaan. Inti konflik berpusat pada penentuan comparable search yang menjadi fondasi dalam menentukan apakah laba entitas sudah sesuai dengan harga pasar (arm’s length).

Konflik Apple-to-Apple: Profil Fungsi dan Risiko

DJP melakukan koreksi signifikan setelah menilai bahwa PT UI, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang, melaporkan laba yang tidak wajar. Menggunakan database komersial, DJP menarik sekelompok perusahaan pembanding yang memiliki margin jauh di atas PT UI. Di sisi lain, PT UI membantah dengan argumen bahwa pembanding tersebut tidak "apple-to-apple" karena mencakup perusahaan dengan kepemilikan hak paten dan fungsi pemasaran yang tidak dimiliki oleh PT UI sebagai penyedia jasa berisiko terbatas.

Resolusi Majelis: Eliminasi Pembanding dan Kabul Sebagian

Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan bahwa kesebandingan bukan sekadar kesamaan kode industri, melainkan kesamaan substansi ekonomi. Majelis melakukan eliminasi terhadap pembanding yang memiliki profil fungsi yang tidak setara, seperti perusahaan yang memiliki biaya R&D tinggi atau yang beroperasi di pasar dengan karakteristik ekonomi yang jauh berbeda. Hasilnya, laba wajar dihitung kembali dengan parameter yang lebih adil, yang berujung pada putusan Kabul Sebagian.

Majelis membatalkan koreksi atas selisih harga pembelian dari pihak afiliasi (PT UMI), biaya Pembelian Batu Bara, dan biaya operasional pemasaran karena PT UI berhasil membuktikan eksistensi barang-barang tersebut dan bahwa biaya-biaya tersebut memang benar-benar dibutuhkan dalam proses produksi serta dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, Majelis mempertahankan koreksi DJP atas biaya perjalanan dinas dan survey, biaya Land Clearance & Retribusi Desa, biaya perizinan, biaya operasional, biaya pemasaran, dan biaya entertainment karena dianggap kurangnya bukti pendukung yang kuat.

Implikasi bagi Praktisi Pajak dan Dokumentasi TP

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) yang kuat bukan sekadar formalitas, melainkan alat bukti vital di persidangan. Wajib Pajak harus mampu membuktikan secara naratif dan kuantitatif mengapa sebuah perusahaan pembanding layak atau tidak layak digunakan. Selain itu, alat bukti berupa dokumen pendukung juga memegang peranan krusial dalam memenangkan sengketa perpajakan. Bagi praktisi pajak, kasus ini menjadi preseden bahwa Pengadilan Pajak bersedia menguji secara detail aspek mikro dari setiap perusahaan pembanding yang diajukan oleh DJP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter