Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi biaya dalam laporan keuangan untuk menguji kepatuhan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), namun kegagalan dalam menentukan saat terutang secara spesifik per masa pajak dapat menjadi celah hukum yang fatal bagi Terbanding dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Kasus PT HEI menjadi preseden penting mengenai pentingnya akurasi penentuan masa pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak, di mana Majelis Hakim menekankan bahwa PPh Potput adalah pajak masa yang tidak dapat diakumulasikan secara sembarangan dalam satu masa pajak tertentu.
Sengketa ini berawal ketika Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2015 sebesar Rp3,2 miliar berdasarkan data General Ledger dan aktiva tetap selama setahun penuh. Terbanding berargumen bahwa seluruh biaya yang terkait dengan jasa konstruksi dan sewa yang ditemukan dalam pembukuan tahun 2015 merupakan objek pajak yang belum dilaporkan. Namun, alih-alih menerbitkan SKP untuk setiap masa pajak di mana transaksi terjadi, Terbanding mengonsolidasikan seluruh temuan tersebut dan menetapkannya hanya pada Masa Pajak Desember 2015.
Pemohon Banding secara tegas menyanggah pendekatan tersebut dengan argumen formalitas dan substansi. Secara formal, Pemohon Banding menekankan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat self-assessment yang dilaporkan setiap bulan (masa), sehingga penetapan pajak harus mengikuti periodisasi tersebut sesuai UU KUP. Secara substansi, Pemohon Banding membuktikan bahwa untuk Masa Desember 2015 sendiri, nilai transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nihil, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan SKPKB pada masa tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Hakim menemukan bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding sebenarnya telah mengetahui tanggal-tanggal transaksi yang terjadi antara bulan Januari hingga November. Dengan memaksakan seluruh koreksi tersebut masuk ke dalam Masa Desember, Terbanding dianggap telah melakukan kesalahan yuridis dalam menetapkan saat terutangnya pajak. Majelis menegaskan bahwa surat ketetapan pajak harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya pada masa pajak yang bersangkutan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak dan praktisi litigasi. Putusan ini menegaskan bahwa validitas sebuah koreksi tidak hanya diukur dari kebenaran objek pajaknya saja, tetapi juga pada ketepatan prosedur penetapan masa pajaknya. PT HEI berhasil membatalkan seluruh koreksi karena ketidakmampuan Terbanding membuktikan adanya objek pajak spesifik pada Masa Desember 2015.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini