Koreksi Akumulasi Setahun pada Satu Masa Pajak Bisa Dibatalkan Hakim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006646.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 10:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Akumulasi Setahun pada Satu Masa Pajak Bisa Dibatalkan Hakim

Sengketa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) PT HEI: Preseden Hukum Akurasi Penetapan Masa Pajak

Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi biaya dalam laporan keuangan untuk menguji kepatuhan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), namun kegagalan dalam menentukan saat terutang secara spesifik per masa pajak dapat menjadi celah hukum yang fatal bagi Terbanding dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Kasus PT HEI menjadi preseden penting mengenai pentingnya akurasi penentuan masa pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak, di mana Majelis Hakim menekankan bahwa PPh Potput adalah pajak masa yang tidak dapat diakumulasikan secara sembarangan dalam satu masa pajak tertentu.

Latar Belakang Sengketa: Koreksi Konsolidasi Setahun pada Masa Pajak Desember

Sengketa ini berawal ketika Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2015 sebesar Rp3,2 miliar berdasarkan data General Ledger dan aktiva tetap selama setahun penuh. Terbanding berargumen bahwa seluruh biaya yang terkait dengan jasa konstruksi dan sewa yang ditemukan dalam pembukuan tahun 2015 merupakan objek pajak yang belum dilaporkan. Namun, alih-alih menerbitkan SKP untuk setiap masa pajak di mana transaksi terjadi, Terbanding mengonsolidasikan seluruh temuan tersebut dan menetapkannya hanya pada Masa Pajak Desember 2015.

Sanggahan Wajib Pajak: Asas Self-Assessment dan Periodisasi Masa Pajak

Pemohon Banding secara tegas menyanggah pendekatan tersebut dengan argumen formalitas dan substansi. Secara formal, Pemohon Banding menekankan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat self-assessment yang dilaporkan setiap bulan (masa), sehingga penetapan pajak harus mengikuti periodisasi tersebut sesuai UU KUP. Secara substansi, Pemohon Banding membuktikan bahwa untuk Masa Desember 2015 sendiri, nilai transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nihil, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan SKPKB pada masa tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kesalahan Yuridis dalam Menetapkan Saat Terutangnya Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Hakim menemukan bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding sebenarnya telah mengetahui tanggal-tanggal transaksi yang terjadi antara bulan Januari hingga November. Dengan memaksakan seluruh koreksi tersebut masuk ke dalam Masa Desember, Terbanding dianggap telah melakukan kesalahan yuridis dalam menetapkan saat terutangnya pajak. Majelis menegaskan bahwa surat ketetapan pajak harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya pada masa pajak yang bersangkutan.

Implikasi Putusan: Keabsahan Prosedur Penetapan Masa Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak dan praktisi litigasi. Putusan ini menegaskan bahwa validitas sebuah koreksi tidak hanya diukur dari kebenaran objek pajaknya saja, tetapi juga pada ketepatan prosedur penetapan masa pajaknya. PT HEI berhasil membatalkan seluruh koreksi karena ketidakmampuan Terbanding membuktikan adanya objek pajak spesifik pada Masa Desember 2015.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter