Ketiadaan SSP Lembar ke-3 Bukan Alasan Reklasifikasi Penyerahan PPN oleh DJP.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ketiadaan SSP Lembar ke-3 Bukan Alasan Reklasifikasi Penyerahan PPN oleh DJP.

Sengketa PPN PT SGN: Pembatalan Reklasifikasi Penyerahan dan Validitas Pemungutan oleh Rekanan KKKS

Sengketa ini bermula dari pemeriksaan terhadap PT SGN yang menghasilkan koreksi signifikan berupa reklasifikasi penyerahan dari yang "Dipungut oleh Pemungut PPN" menjadi "Harus Dipungut Sendiri". Inti konflik muncul ketika Terbanding (DJP) bersikersih bahwa tanpa bukti fisik Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-3 dari kontraktor KKS (Kontrak Kerja Sama), PPN dianggap belum disetor ke kas negara, sehingga tanggung jawab penyetoran dialihkan kembali kepada Pemohon Banding selaku rekanan. Namun, Pemohon Banding membantah dengan tegas bahwa sebagai rekanan KKKS, kewajiban mereka secara hukum hanya sampai pada penerbitan Faktur Pajak, sementara mekanisme pemungutan dan penyetoran sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemungut PPN sesuai mandat PMK-73/PMK.03/2010.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kepastian Hukum Kewajiban Pemungut PPN dan Implementasi SE-17/PJ/2013

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan kepastian hukum dengan menyatakan bahwa ketiadaan SSP Lembar ke-3 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah status penyerahan. Berdasarkan Pasal 16A UU PPN, kewajiban memungut dan menyetor PPN atas transaksi dengan Pemungut PPN mutlak berada pada pihak pemungut itu sendiri. Pengadilan menekankan bahwa efektivitas SE-17/PJ/2013 telah memperjelas bahwa SSP tersebut bukan syarat kelengkapan pelaporan bagi rekanan. Keputusan ini memiliki implikasi krusial bagi praktik perpajakan, menegaskan bahwa risiko kegagalan administratif atau kepatuhan oleh Pemungut PPN tidak boleh dibebankan kepada Wajib Pajak rekanan selama kewajiban penerbitan Faktur Pajak telah dipenuhi. Kesimpulannya, hak tagih negara atas PPN kepada Pemungut tetap ada, namun tidak dapat dialihkan menjadi koreksi positif pada omzet "dipungut sendiri" bagi rekanan secara sepihak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-116658.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter