Sengketa pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke Kawasan Berikat sering kali terbentur pada persoalan formalitas dokumen pemberitahuan pabean. Dalam kasus PT HWI, otoritas pajak melakukan koreksi atas penyerahan kode 07 menjadi kode 01 (dipungut sendiri) dengan dasar ketiadaan dokumen BC 4.0 asli saat pemeriksaan dan adanya diskrepansi nilai transaksi, yang berimplikasi pada hilangnya hak fasilitas sesuai Pasal 16B UU PPN.
Inti konflik bermula ketika Terbanding bersikukuh bahwa tanpa dokumen BC 4.0 yang valid dan sesuai secara nilai, fasilitas PPN tidak dipungut tidak dapat diberikan. Terbanding menerapkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP untuk menolak bukti yang baru muncul di tahap keberatan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa secara substansi barang telah masuk ke Kawasan Berikat dan kewajiban pembuatan BC 4.0 berada pada pihak pembeli (PDKB), sehingga ketidaksempurnaan administratif tidak boleh menggugurkan hak materiil.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan asas substance over form. Hakim melakukan uji bukti mendalam atas kesesuaian Faktur Pajak dengan dokumen BC 4.0. Untuk transaksi dengan PT SM dan PT NI, Hakim berpendapat bahwa selama arus barang dapat dibuktikan masuk ke Kawasan Berikat—meskipun terdapat perbedaan nilai moneter kecil namun kuantitas barang sesuai—maka fasilitas harus tetap diberikan. Namun, untuk transaksi tanpa dokumen BC 4.0 sama sekali, koreksi tetap dipertahankan karena gagal memenuhi syarat minimal pembuktian.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk senantiasa memastikan ketersediaan dokumen pabean dari lawan transaksi di Kawasan Berikat. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil (arus barang) merupakan kunci utama dalam memenangkan sengketa fasilitas PPN, selama dokumen pendukung dapat dikorelasikan secara logis di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini