DJP Tak Boleh Asal Tolak Keberatan WP Hanya Karena Alasan Dianggap Kurang Rinci

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Tak Boleh Asal Tolak Keberatan WP Hanya Karena Alasan Dianggap Kurang Rinci

Sengketa Hak Keberatan PT MDI: Pengujian Syarat Formal Pasal 25 UU KUP dan Pembatalan Surat Penolakan DJP

Sengketa ini bermula ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2017 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan PT MDI tidak dapat dipertimbangkan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal Pasal 25 ayat (2) UU KUP. Tergugat berargumen bahwa alasan keberatan yang diajukan Penggugat terlalu umum dan tidak merinci bantahan atas tiap pos koreksi hasil pemeriksaan PPN, sehingga proses keberatan dihentikan seketika tanpa masuk ke pemeriksaan materi.

Inti Konflik: Interpretasi Ambang Batas Alasan yang Jelas dalam Pengajuan Keberatan

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi ambang batas "alasan yang jelas" dalam pengajuan keberatan. Penggugat menegaskan bahwa dengan menyatakan seluruh Pajak Keluaran dan Pajak Masukan telah sesuai ketentuan, mereka telah memenuhi aspek legalitas formal. Sebaliknya, Tergugat bersikeras bahwa tanpa rincian per pos, surat keberatan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan untuk memproses keberatan lebih lanjut.

Pertimbangan Majelis Hakim: Perlindungan Prosedural Wajib Pajak dan Evaluasi PMK 9/PMK.03/2013

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum Wajib Pajak. Hakim berpendapat bahwa secara gramatikal, alasan yang disampaikan Penggugat sudah cukup menjelaskan posisi mereka yang menolak seluruh koreksi. Majelis menegaskan bahwa jika otoritas pajak merasa alasan tersebut kurang detail, prosedur yang benar menurut PMK 9/PMK.03/2013 adalah meminta keterangan tambahan atau data pendukung, bukan secara sepihak memutus hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan administratif melalui penolakan formal.

Analisis dan Dampak Putusan: Supremasi Hak Prosedural atas Formalisme Administrasi

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan supremasi hak prosedural Wajib Pajak atas formalisme administratif yang kaku. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa surat dinas (kode S) yang memutus akses terhadap upaya hukum keberatan adalah objek gugatan yang sah dan dapat dibatalkan jika melampaui kewenangan interpretasi otoritas pajak. Kesimpulannya, pengadilan pajak mewajibkan DJP untuk tetap memproses keberatan PT MDI selama syarat kumulatif lainnya terpenuhi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-116658.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter