Kepastian hukum dalam sengketa PPh Pasal 26 menuntut akurasi data yang mutlak, namun diskrepansi administratif pada draf putusan sering kali menjadi hambatan yuridis yang signifikan. Kasus PT BS menunjukkan bagaimana mekanisme pembetulan putusan melalui acara cepat menjadi instrumen krusial bagi otoritas pajak dan wajib pajak untuk menyelaraskan amar putusan dengan rincian perhitungan pajak yang sebenarnya.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding menemukan ketidaksesuaian angka pada halaman 141 Putusan Nomor PUT-116658.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019. Meskipun amar putusan secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, rincian matematis dalam teks putusan tidak merefleksikan konsekuensi logis dari pengabulan tersebut. Kesalahan tulis pada pos PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar ini menciptakan ambiguitas dalam eksekusi putusan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Majelis Hakim VIII A merespons permohonan pembetulan ini dengan mengacu pada supremasi Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Melalui prosedur pemeriksaan dengan acara cepat, Majelis melakukan verifikasi terhadap berkas sengketa dan mengakui adanya error in scriptis. Pertimbangan hukum menegaskan bahwa pembetulan ini bukan merupakan peninjauan kembali atas substansi materi, melainkan tindakan korektif administratif untuk menjamin keadilan bagi Wajib Pajak sesuai dengan semangat amar putusan awal.
Implikasi dari putusan pembetulan ini menegaskan bahwa kesalahan klerikal dalam dokumen hukum tidak menggugurkan hak substansial para pihak. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi preseden penting bahwa ketelitian dalam menelaah setiap detail angka dalam salinan putusan adalah wajib. Mekanisme Pasal 66 memberikan ruang legal yang efisien untuk memperbaiki cacat formal tanpa harus melalui proses litigasi ulang yang panjang, memastikan bahwa administrasi perpajakan berjalan di atas landasan data yang valid dan akurat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini