Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman Afiliasi, Laba Komersial Tidak Selalu Menghapus "Kesulitan Keuangan"!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005404.122024PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman Afiliasi, Laba Komersial Tidak Selalu Menghapus "Kesulitan Keuangan"!

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005404.12/2024/PP/M.XIA: Sengketa Deemed Interest PPh Pasal 23 dan Kriteria Kesulitan Keuangan PT JPSI

Penentuan kriteria "kesulitan keuangan" dalam konteks Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjadi isu sentral dalam sengketa transfer pricing domestik, khususnya terkait kewajaran bunga atas pinjaman dari pemegang saham. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005404.12/2024/PP/M.XIA menegaskan bahwa interpretasi kesulitan keuangan harus dilihat secara holistik, meliputi akumulasi kerugian dan rasio likuiditas, dan tidak hanya berdasarkan laba bersih komersial pada tahun pajak berjalan. Kasus ini bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas bunga sebesar Rp750 jutaan yang dihitung secara wajar (deemed interest) oleh Terbanding, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, terhadap pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh PT JPSI dari pemegang sahamnya.

Inti Konflik: Laba Bersih Komersial vs Akumulasi Kerugian Historis dan Rasio Likuiditas

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada pemenuhan salah satu dari empat syarat kumulatif yang wajib dipenuhi agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak dikenakan bunga wajar. Terbanding berargumen bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria "sedang mengalami kesulitan keuangan" karena perusahaan membukukan laba bersih komersial senilai Rp31 miliar pada tahun 2018. Bagi otoritas pajak, laba tersebut secara literal telah menggugurkan status kesulitan keuangan Wajib Pajak. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras argumentasi tersebut. Wajib Pajak berdalih bahwa kondisi kesulitan keuangan tidak dapat diukur hanya dari laba sesaat yang bahkan tidak berasal dari kegiatan usaha utama secara normal. Pemohon Banding memberikan bukti substansial atas kesulitan keuangan, yaitu akumulasi kerugian historis perusahaan yang mencapai Rp120,5 miliar serta rasio likuiditas yang buruk, di mana kewajiban lancar jauh melampaui aset lancar.

Pertimbangan Majelis Hakim: Konsistensi Putusan Terkait dan Batas Koreksi Deemed Interest

Penyelesaian sengketa ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berfokus pada pengujian ulang kriteria kesulitan keuangan. Majelis Hakim justru mengambil langkah yang menjamin kepastian hukum dengan berpegangan pada putusan terkait yang telah lebih dahulu diterbitkan. Majelis merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor 005410.15/2024/PP atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang berkaitan, di mana dalam putusan tersebut banding Pemohon Banding atas koreksi beban bunga wajar telah dikabulkan. Dengan dibatalkannya koreksi atas beban bunga di PPh Badan, maka secara logis dan yuridis tidak terdapat dasar untuk mempertahankan koreksi deemed interest sebagai objek PPh Pasal 23.

Implikasi Litigasi Perpajakan: Penilaian Kondisi Keuangan Komprehensif dan Strategi Dokumen TP

Putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak ini memiliki implikasi penting. Putusan ini menegaskan perlindungan terhadap prinsip substansi sengketa perpajakan, di mana kondisi keuangan perusahaan harus dinilai secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan angka laba rugi tahunan yang bersifat sementara. Hal ini memberikan preseden positif bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi ekualisasi antara PPh Badan (kewajaran biaya bunga) dan PPh Pasal 23 (kewajiban pemotongan bunga). Konsistensi putusan antar sengketa yang saling berkaitan menjadi krusial dalam litigasi perpajakan. Untuk Wajib Pajak, strategi ini menyoroti pentingnya menyusun dokumentasi Transfer Pricing yang rinci, tidak hanya memenuhi kriteria formal PP 94/2010, tetapi juga menyajikan bukti ekonomi dan keuangan yang komprehensif atas status kesulitan keuangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-118133.16/2014/PP/M.IB Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membatalkan Surat Keberatan

PUT-118141.99/2015/PP/M.XIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118600.13/2015/PP/M.XXA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-119017.16/2014/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter