Penentuan kriteria "kesulitan keuangan" dalam konteks Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjadi isu sentral dalam sengketa transfer pricing domestik, khususnya terkait kewajaran bunga atas pinjaman dari pemegang saham. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005404.12/2024/PP/M.XIA menegaskan bahwa interpretasi kesulitan keuangan harus dilihat secara holistik, meliputi akumulasi kerugian dan rasio likuiditas, dan tidak hanya berdasarkan laba bersih komersial pada tahun pajak berjalan. Kasus ini bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas bunga sebesar Rp750 jutaan yang dihitung secara wajar (deemed interest) oleh Terbanding, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, terhadap pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh PT JPSI dari pemegang sahamnya.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada pemenuhan salah satu dari empat syarat kumulatif yang wajib dipenuhi agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak dikenakan bunga wajar. Terbanding berargumen bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria "sedang mengalami kesulitan keuangan" karena perusahaan membukukan laba bersih komersial senilai Rp31 miliar pada tahun 2018. Bagi otoritas pajak, laba tersebut secara literal telah menggugurkan status kesulitan keuangan Wajib Pajak. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras argumentasi tersebut. Wajib Pajak berdalih bahwa kondisi kesulitan keuangan tidak dapat diukur hanya dari laba sesaat yang bahkan tidak berasal dari kegiatan usaha utama secara normal. Pemohon Banding memberikan bukti substansial atas kesulitan keuangan, yaitu akumulasi kerugian historis perusahaan yang mencapai Rp120,5 miliar serta rasio likuiditas yang buruk, di mana kewajiban lancar jauh melampaui aset lancar.
Penyelesaian sengketa ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berfokus pada pengujian ulang kriteria kesulitan keuangan. Majelis Hakim justru mengambil langkah yang menjamin kepastian hukum dengan berpegangan pada putusan terkait yang telah lebih dahulu diterbitkan. Majelis merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor 005410.15/2024/PP atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang berkaitan, di mana dalam putusan tersebut banding Pemohon Banding atas koreksi beban bunga wajar telah dikabulkan. Dengan dibatalkannya koreksi atas beban bunga di PPh Badan, maka secara logis dan yuridis tidak terdapat dasar untuk mempertahankan koreksi deemed interest sebagai objek PPh Pasal 23.
Putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak ini memiliki implikasi penting. Putusan ini menegaskan perlindungan terhadap prinsip substansi sengketa perpajakan, di mana kondisi keuangan perusahaan harus dinilai secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan angka laba rugi tahunan yang bersifat sementara. Hal ini memberikan preseden positif bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi ekualisasi antara PPh Badan (kewajaran biaya bunga) dan PPh Pasal 23 (kewajiban pemotongan bunga). Konsistensi putusan antar sengketa yang saling berkaitan menjadi krusial dalam litigasi perpajakan. Untuk Wajib Pajak, strategi ini menyoroti pentingnya menyusun dokumentasi Transfer Pricing yang rinci, tidak hanya memenuhi kriteria formal PP 94/2010, tetapi juga menyajikan bukti ekonomi dan keuangan yang komprehensif atas status kesulitan keuangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini