Sengketa pajak yang melibatkan PT LCTT memberikan preseden penting mengenai batasan pengakuan biaya luar usaha, khususnya terkait kerugian likuidasi entitas anak di luar negeri. Isu sentral dalam perkara ini adalah apakah kerugian akibat likuidasi LCTIL di Malaysia sebesar USD 69,9 juta dapat dikurangkan secara fiskal (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Konflik mencuat ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi seluruh kerugian tersebut dengan argumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Dalam persidangan, PT LCTT berargumen bahwa kerugian tersebut bersifat nyata dan telah sesuai dengan PSAK 38 mengenai restrukturisasi entitas sepengendali. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa karena LCTIL berstatus dormant atau tidak aktif, investasi tersebut tidak pernah menghasilkan pendapatan bagi PT LCTT, sehingga kerugian likuidasinya tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan kena pajak di Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan DJP, menyatakan bahwa perlakuan akuntansi komersial tidak dapat mengabaikan prinsip strict liability dalam hukum pajak terkait hubungan biaya dengan penghasilan objek pajak.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap biaya yang diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto harus mampu membuktikan korelasi positifnya dengan upaya 3M penghasilan objek pajak. Bagi wajib pajak, pelajaran krusial dari kasus ini adalah pentingnya menjaga dokumentasi investasi sejak awal dan memastikan bahwa entitas anak, meskipun di luar negeri, memiliki peran aktif dalam mendukung ekosistem pendapatan induk perusahaan di Indonesia agar kerugian di masa depan dapat diakui secara fiskal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini