Kerugian Likuidasi Anak Perusahaan Tidak Otomatis Jadi Pengurang Pajak: Belajar dari Kasus PT LCTT 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005298.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 13:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kerugian Likuidasi Anak Perusahaan Tidak Otomatis Jadi Pengurang Pajak: Belajar dari Kasus PT LCTT 

Sengketa Pajak PT LCTT: Pengakuan Fiskal Atas Kerugian Likuidasi Entitas Anak Luar Negeri

Sengketa pajak yang melibatkan PT LCTT memberikan preseden penting mengenai batasan pengakuan biaya luar usaha, khususnya terkait kerugian likuidasi entitas anak di luar negeri. Isu sentral dalam perkara ini adalah apakah kerugian akibat likuidasi LCTIL di Malaysia sebesar USD 69,9 juta dapat dikurangkan secara fiskal (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Konflik mencuat ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi seluruh kerugian tersebut dengan argumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Pertentangan Perlakuan Akuntansi Komersial PSAK 38 dan Prinsip 3M Hukum Pajak

Dalam persidangan, PT LCTT berargumen bahwa kerugian tersebut bersifat nyata dan telah sesuai dengan PSAK 38 mengenai restrukturisasi entitas sepengendali. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa karena LCTIL berstatus dormant atau tidak aktif, investasi tersebut tidak pernah menghasilkan pendapatan bagi PT LCTT, sehingga kerugian likuidasinya tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan kena pajak di Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan DJP, menyatakan bahwa perlakuan akuntansi komersial tidak dapat mengabaikan prinsip strict liability dalam hukum pajak terkait hubungan biaya dengan penghasilan objek pajak.

Implikasi Putusan: Pembuktian Korelasi Positif Biaya dan Peran Aktif Entitas Anak

Putusan ini menegaskan bahwa setiap biaya yang diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto harus mampu membuktikan korelasi positifnya dengan upaya 3M penghasilan objek pajak. Bagi wajib pajak, pelajaran krusial dari kasus ini adalah pentingnya menjaga dokumentasi investasi sejak awal dan memastikan bahwa entitas anak, meskipun di luar negeri, memiliki peran aktif dalam mendukung ekosistem pendapatan induk perusahaan di Indonesia agar kerugian di masa depan dapat diakui secara fiskal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

15 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter