Sengketa perpajakan yang melibatkan PT PKM menjadi preseden penting dalam memahami penerapan substance over form terhadap instrumen pinjaman tanpa bunga antar perusahaan dalam satu grup. Perkara ini berfokus pada koreksi Terbanding yang menetapkan bunga pinjaman secara jabatan (deemed interest) sebesar Rp21.381.159.009, yang berimplikasi pada kurang bayar PPh Pasal 23. Inti sengketa ini terletak pada interpretasi Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai syarat-syarat pinjaman tanpa bunga yang diperbolehkan dari pemegang saham.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa pinjaman dari PT AG tidak memenuhi kualifikasi pinjaman tanpa bunga karena pihak pemberi pinjaman berada dalam posisi merugi secara fiskal. Berdasarkan regulasi, salah satu syarat mutlak pinjaman tanpa bunga adalah pemberi pinjaman tidak boleh dalam keadaan rugi. Menggunakan diskresi administratif, DJP menetapkan tingkat bunga rata-rata bank swasta sebesar 11,21% sebagai dasar pengenaan pajak. Sebaliknya, PKM berargumen bahwa pinjaman tersebut adalah bentuk penyelamatan finansial (pass-through) untuk melunasi utang pihak ketiga guna menghindari pailit, sehingga secara substansi tidak ada aliran manfaat ekonomis berupa bunga.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan pandangan yang progresif dengan melihat fakta bahwa tidak pernah ada pembayaran, pengakuan biaya, maupun pendapatan bunga dalam pembukuan kedua belah pihak. Hakim menilai bahwa tindakan Terbanding yang memaksakan adanya "bunga fiktif" hanya berdasarkan kriteria formalitas kerugian tanpa melihat konteks penyelamatan perusahaan adalah langkah yang melampaui kewenangan dan mencederai kepastian hukum. Majelis menekankan bahwa pajak seharusnya dikenakan atas objek yang nyata secara ekonomis, bukan atas asumsi atau potensi yang tidak terealisasi.
Putusan ini memiliki implikasi luas bagi praktik transfer pricing dan manajemen keuangan grup di Indonesia. Ia menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengabaikan fakta materiil hanya demi mengejar target penerimaan melalui konstruksi hukum fiktif. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PKM menjadi pengingat krusial untuk selalu mendokumentasikan tujuan komersial dari setiap transaksi afiliasi, terutama dalam skema penyelamatan finansial, agar dapat mempertahankan substansi ekonomi di hadapan hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini