Kalah di PPh Badan, Menang di PPh Pasal 26: Strategi PT BCI Membatalkan Koreksi Deemed Dividend DJP

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 10:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di PPh Badan, Menang di PPh Pasal 26: Strategi PT BCI Membatalkan Koreksi <i>Deemed Dividend</i> DJP

Sengketa Secondary Adjustment: Analisis Reklasifikasi Deemed Dividend pada Kasus PT BCI

Kompleksitas penerapan Transfer Pricing di Indonesia seringkali meluas dari koreksi primer (PPh Badan) ke penyesuaian sekunder (secondary adjustment) PPh Pasal 26, yang berpotensi mereklasifikasi biaya jasa afiliasi menjadi dividen terselubung (deemed dividend). Kasus PT BCI, yang tertuang dalam Putusan ini, menyoroti perselisihan krusial mengenai legalitas dan batasan penetapan secondary adjustment oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Konflik Utama: Koreksi HPP dan Reklasifikasi Dividen Terselubung

Konflik utama bermula dari koreksi DJP terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) PT BCI, yang disebabkan oleh biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi (BT Plc) yang dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle atau ALP). DJP, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan. Selisih biaya yang dikoreksi secara positif pada PPh Badan tersebut kemudian ditetapkan sebagai deemed dividend—sebuah pembagian keuntungan secara terselubung—yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%. DJP berargumen bahwa keberadaan hubungan istimewa dan ketiadaan bukti kompeten mendukung reklasifikasi ini.

Bantahan PT BCI: Benefit Test dan Penerapan Metode TNMM

PT BCI, yang beroperasisebagai limited risk service provider, membantah keras kualifikasi dividen terselubung tersebut. PT BCI meyakini bahwa pembayaran tersebut adalah murni imbalan jasa yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi (Benefit Test) dan didukung oleh Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Argumen kunci PT BCI adalah: pertama, harga jasa berada dalam rentang wajar (Net Cost Plus Margin/NCPM 5,76% dalam rentang wajar 5,50%–14,40%); kedua, BT Plc bukanlah pemegang saham langsung sehingga reklasifikasi dividen tidak tepat; dan ketiga, PT BCI telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 (20%) atas imbalan jasa, sehingga penetapan PPh Pasal 26 Kurang Bayar seharusnya nihil.

Resolusi Majelis Hakim: Aspek Legalitas Secondary Adjustment

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding PT BCI. Putusan ini tidak hanya menyoroti pentingnya kepatuhan pemotongan PPh Pasal 26 Wajib Pajak, tetapi juga memberikan preseden mengenai batasan hukum penetapan secondary adjustment. Majelis berpendapat bahwa karena tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa dan atas dividen sama-sama 20% dan PT BCI telah menyetornya, penetapan PPh Pasal 26 Kurang Bayar DJP menjadi nihil. Lebih lanjut, Majelis secara kritis menyoroti kejanggalan hukum di mana nilai secondary adjustment PPh Pasal 26 yang ditetapkan DJP jauh melebihi nilai primary adjustment PPh Badan yang menjadi dasarnya, mengindikasikan ketidaktepatan dalam prosedur penetapan.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26 yang berasal dari secondary adjustment, Wajib Pajak memiliki pertahanan yang kuat jika telah memenuhi kewajiban pemotongan pajak penghasilan yang relevan, meskipun klasifikasi objeknya berbeda. Pelajaran bagi perusahaan multinasional adalah pentingnya integritas dan konsistensi antara dokumentasi harga transfer dan pelaksanaan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh. Wajib Pajak harus proaktif tidak hanya dalam membuktikan kewajaran transaksi, tetapi juga dalam memastikan PPh Pasal 26 telah dipotong dan disetor, yang secara efektif dapat menihilkan sengketa PPh Kurang Bayar saat terjadi reklasifikasi objek oleh DJP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter