Kompleksitas penerapan Transfer Pricing di Indonesia seringkali meluas dari koreksi primer (PPh Badan) ke penyesuaian sekunder (secondary adjustment) PPh Pasal 26, yang berpotensi mereklasifikasi biaya jasa afiliasi menjadi dividen terselubung (deemed dividend). Kasus PT BCI, yang tertuang dalam Putusan ini, menyoroti perselisihan krusial mengenai legalitas dan batasan penetapan secondary adjustment oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Konflik utama bermula dari koreksi DJP terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) PT BCI, yang disebabkan oleh biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi (BT Plc) yang dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle atau ALP). DJP, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan. Selisih biaya yang dikoreksi secara positif pada PPh Badan tersebut kemudian ditetapkan sebagai deemed dividend—sebuah pembagian keuntungan secara terselubung—yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%. DJP berargumen bahwa keberadaan hubungan istimewa dan ketiadaan bukti kompeten mendukung reklasifikasi ini.
PT BCI, yang beroperasisebagai limited risk service provider, membantah keras kualifikasi dividen terselubung tersebut. PT BCI meyakini bahwa pembayaran tersebut adalah murni imbalan jasa yang benar-benar memberikan manfaat ekonomi (Benefit Test) dan didukung oleh Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Argumen kunci PT BCI adalah: pertama, harga jasa berada dalam rentang wajar (Net Cost Plus Margin/NCPM 5,76% dalam rentang wajar 5,50%–14,40%); kedua, BT Plc bukanlah pemegang saham langsung sehingga reklasifikasi dividen tidak tepat; dan ketiga, PT BCI telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 (20%) atas imbalan jasa, sehingga penetapan PPh Pasal 26 Kurang Bayar seharusnya nihil.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding PT BCI. Putusan ini tidak hanya menyoroti pentingnya kepatuhan pemotongan PPh Pasal 26 Wajib Pajak, tetapi juga memberikan preseden mengenai batasan hukum penetapan secondary adjustment. Majelis berpendapat bahwa karena tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa dan atas dividen sama-sama 20% dan PT BCI telah menyetornya, penetapan PPh Pasal 26 Kurang Bayar DJP menjadi nihil. Lebih lanjut, Majelis secara kritis menyoroti kejanggalan hukum di mana nilai secondary adjustment PPh Pasal 26 yang ditetapkan DJP jauh melebihi nilai primary adjustment PPh Badan yang menjadi dasarnya, mengindikasikan ketidaktepatan dalam prosedur penetapan.
Implikasi putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26 yang berasal dari secondary adjustment, Wajib Pajak memiliki pertahanan yang kuat jika telah memenuhi kewajiban pemotongan pajak penghasilan yang relevan, meskipun klasifikasi objeknya berbeda. Pelajaran bagi perusahaan multinasional adalah pentingnya integritas dan konsistensi antara dokumentasi harga transfer dan pelaksanaan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh. Wajib Pajak harus proaktif tidak hanya dalam membuktikan kewajaran transaksi, tetapi juga dalam memastikan PPh Pasal 26 telah dipotong dan disetor, yang secara efektif dapat menihilkan sengketa PPh Kurang Bayar saat terjadi reklasifikasi objek oleh DJP.