Kalah di Pemeriksaan, Menang di Pengadilan: Strategi PT JSSI Membatalkan Koreksi Transfer Pricing Rp36 Miliar

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000474.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 16:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di Pemeriksaan, Menang di Pengadilan: Strategi PT JSSI Membatalkan Koreksi Transfer Pricing Rp36 Miliar

Sengketa Transfer Pricing PT JSSI: Validitas Kerugian Akibat Pandemi dan Bukti Manfaat Jasa Intra-Grup

Penurunan signifikan performa finansial PT JSSI selama tahun 2020 memicu sengketa transfer pricing yang kompleks dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP melakukan koreksi masif atas peredaran usaha, Harga Pokok Penjualan (HPP), serta biaya jasa dan royalti dengan total nilai Rp36.297.225.955,00. Fokus utama konflik ini terletak pada interpretasi kewajaran atas kerugian perusahaan di tengah kontraksi ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan pembuktian substansi ekonomi atas pembayaran jasa ke grup perusahaan di luar negeri.

Konflik Metode: TNMM Entitas vs. Uji Transaksional

DJP berpendapat bahwa metode TNMM (Transactional Net Margin Method) tingkat entitas yang digunakan PT JSSI tidak memadai dan cenderung menyamarkan ketidakwajaran harga transaksi individu. Sebaliknya, PT JSSI melalui kuasa hukumnya berargumen bahwa kerugian tersebut bersifat alamiah (genuine losses) karena penurunan penjualan ekspor dan domestik hingga 50,26%, selaras dengan data industri otomotif dari GAIKINDO (Gabungan industri Kendaraan Bermotor Indonesia). PT JSSI juga menyajikan bukti kuat bahwa biaya jasa intra-grup memberikan manfaat nyata berupa standarisasi sistem keselamatan global yang krusial bagi lini produksi mereka.

Resolusi Majelis Hakim: Pentingnya Data Pembanding yang Valid

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan administratif dengan membatalkan seluruh koreksi DJP. Hakim menilai bahwa penerapan metode Cost Plus dan Resale Price secara transaksional oleh DJP tidak memiliki basis data pembanding yang valid dan tidak konsisten. Hakim menegaskan bahwa dokumentasi pendukung jasa berupa Global Service Agreement dan rincian alokasi biaya sudah memenuhi standar pembuktian eksistensi dan manfaat dalam praktik perpajakan internasional.

Implikasi: Analisis FAR sebagai Benteng Pertahanan

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan dokumen formal, tetapi juga dokumentasi operasional yang mampu menjelaskan konteks ekonomi di balik angka-angka laporan keuangan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kerugian akibat pandemi dapat diterima secara fiskal sejauh didukung oleh analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang komprehensif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter