Kasus sengketa pajak antara BUT SMCC LTD. dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini secara tegas menyoroti kompleksitas implementasi Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur tentang effectively connected income atau hubungan efektif. Inti dari sengketa ini adalah koreksi DJP atas pendapatan bunga pinjaman sebesar Rp1.955.123.287,00 yang semula merupakan transaksi antara kantor pusat di Jepang (SMCC Japan) dengan anak perusahaan di Indonesia (PT SMCC UI), namun dikoreksi menjadi penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. BUT SMCC LTD. bersikukuh bahwa BUT-nya hanyalah kantor perwakilan yang pasif dan hanya melakukan fungsi persiapan/penunjang, sehingga penghasilan bunga tersebut tidak dapat diatribusikan kepadanya. Keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim pada tahun 2025 ini menjadi peringatan keras bagi entitas multinasional untuk memisahkan secara ketat fungsi dan administrasi kantor perwakilan agar tidak terjebak dalam perangkap atribusi penghasilan.
Konflik utama muncul karena perbedaan penafsiran atas konsep hubungan efektif. DJP berpegangan pada fakta bahwa pembayaran bunga tersebut secara material dibayarkan ke rekening bank yang terkait dengan nama Kantor Perwakilan BUT SMCC LTD., dan penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23 mencantumkan BUT sebagai penerima. Lebih lanjut, DJP menyoroti adanya tumpang tindih personel kunci yang memegang jabatan di BUT sekaligus di PT SMCC Utama Indonesia, menunjukkan adanya koordinasi fungsional yang kuat yang melampaui sekadar fungsi penunjang.
Majelis Hakim, dalam mempertimbangkan putusan, mengadopsi pendekatan substansi mengatasi bentuk dengan berfokus pada peran fungsional BUT dalam transaksi pinjaman. Majelis menemukan bukti krusial bahwa perjanjian pinjaman yang mendasari sengketa ini ditandatangani oleh perwakilan dari kantor perwakilan (BUT) itu sendiri. Temuan ini secara telak menggugurkan argumen BUT SMCC LTD. yang mengklaim BUT-nya pasif. Keterlibatan kontraktual ini, ditambah dengan fakta bahwa dana bunga masuk ke rekening BUT, dinilai Majelis sebagai bukti nyata adanya pemberian otoritas atau fungsi pengelolaan transaksi pinjaman kepada BUT.
Resolusi konflik ini mengarah pada penegasan bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan pendapatan, meskipun secara formal berasal dari kantor pusat, wajib diatribusikan ke BUT jika ada keterkaitan fungsional yang kuat. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa BUT SMCC LTD. gagal membuktikan tidak adanya hubungan efektif. Implikasi putusan ini sangat signifikan, menekankan pentingnya segregasi fungsi dan administrasi yang rigid. Perusahaan multinasional harus memastikan bahwa kegiatan kantor perwakilan (terutama yang diklaim sebagai BUT non-penghasilan) tidak terlibat sedikit pun dalam proses perikatan atau penerimaan dana dari transaksi kantor pusat, terutama dalam skema pinjaman antar perusahaan terafiliasi. Pelajaran utamanya adalah bahwa pembuktian di persidangan akan selalu didasarkan pada dokumen dan aliran dana faktual, yang harus secara konsisten mendukung klaim status pajak Wajib Pajak.