Putusan ini secara tegas membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak 2021 yang dikenakan kepada PT SMI. Sengketa utama yang dihadapi oleh wajib pajak yang bergerak di sektor trading ini berpusat pada koreksi Transfer Pricing (primary adjustment) yang berbuntut pada pengenaan PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment atau dividen terselubung (constructive dividend). Majelis Hakim dalam putusannya memberikan penekanan kuat pada esensi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), terutama dalam konteks analisis fungsional dan pemilihan data pembanding yang andal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Inti Konflik berawal ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) PT SMI, yang berarti DJP menganggap harga pembelian barang dari pihak afiliasi luar negeri (Jepang) terlalu mahal, mengakibatkan laba PT SMI tergerus. Untuk menetapkan kewajaran laba, DJP menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan 14 perusahaan pembanding, termasuk di dalamnya perusahaan manufaktur, yang menghasilkan rentang kewajaran yang sempit dan menempatkan Operating Margin PT SMI di luar batas. Selisih koreksi laba ditetapkan sebagai dividen terselubung yang wajib dipotong PPh Pasal 26, sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.
PT SMI, di sisi lain, membantah keras koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa transaksinya sudah wajar. PT SMI menolak mayoritas data pembanding yang digunakan DJP karena dinilai tidak sebanding secara fungsi. PT SMI yang merupakan perusahaan trading tidak seharusnya dibandingkan dengan perusahaan manufaktur. Dengan membatasi analisis pada 3 perusahaan trader/distributor yang memiliki fungsi sebanding, PT SMI membuktikan bahwa Operating Margin 2,46% berada dalam rentang kewajaran (1,53% hingga 2,52%). Selain itu, PT SMI juga secara legal berargumen bahwa koreksi HPP tidak otomatis menjadi dividen, karena definisi dividen harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meneliti bukti dan argumen kedua pihak, mengabulkan seluruh permohonan banding. Keputusan ini secara fundamental didasarkan pada ketidakabsahan data pembanding yang digunakan oleh DJP. Majelis Hakim sepakat bahwa pembanding yang memiliki fungsi yang berbeda (manufaktur, non-distributor) harus dikeluarkan dari analisis kesebandingan. Dengan hanya menggunakan 3 pembanding yang sejenis fungsinya (sebagai trader), Majelis menegaskan bahwa laba PT SMI sebesar 2,46% telah berada dalam rentang kewajaran (arm's length range).
Implikasi terbesar dari putusan ini adalah gugurnya secondary adjustment. Ketika primary adjustment—yaitu koreksi laba/HPP—dinyatakan tidak valid karena laba Wajib Pajak sudah memenuhi PKKU, maka dasar hukum untuk menetapkan adanya constructive dividend juga hilang. Dengan kata lain, tidak ada selisih nilai transaksi yang dianggap sebagai pengalihan laba ke luar negeri, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terutang. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan multinasional, khususnya yang bergerak di sektor distribusi dan trading, bahwa kualitas analisis fungsional (FAR Analysis) dan akurasi pemilihan pembanding adalah kunci absolut untuk memenangkan sengketa Transfer Pricing dan menghindarkan diri dari pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen terselubung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini