Hati-hati! Koreksi PPN Turunan Transfer Pricing Gugur Total di Pengadilan Pajak: Pelajaran Krusial dari Kegagalan Uji CUP DJP

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012997.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025 – 24 April 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 11:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Koreksi PPN Turunan <i>Transfer Pricing</i> Gugur Total di Pengadilan Pajak: Pelajaran Krusial dari Kegagalan Uji CUP DJP

Hubungan Istimewa dan PPN: Analisis Pembatalan Koreksi DPP PPN dalam Sengketa Transfer Pricing PT BEU

Regulasi perpajakan menetapkan bahwa penentuan harga jual atau penggantian atas penyerahan barang yang dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa harus mencerminkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam Putusan ini, isu sentralnya adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai miliaran Rupiah, yang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi Peredaran Usaha (Harga Jual) Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa harga jual yang ditetapkan PT BEU kepada afiliasinya terlalu rendah dibandingkan Harga Jual Wajar, sebuah penetapan yang menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP).

Inti Konflik: Validitas Data Pembanding Internal DJP

Inti konflik terletak pada ketidaksepakatan fundamental mengenai validitas data pembanding internal yang digunakan oleh DJP, yaitu harga jual kepada end customer dengan kuantitas insidental. DJP, dalam upayanya mempertahankan koreksi, berpegangan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk menentukan kembali penghasilan Wajib Pajak dengan Hubungan Istimewa.

Argumen DJP menyatakan bahwa harga yang dikenakan kepada pihak independen (DB) adalah cerminan harga pasar yang wajar. Sebaliknya, PT BEU menyajikan bantahan yang terstruktur, menekankan bahwa transaksi dengan afiliasi bersifat masif dan rutin (distributor), sementara transaksi pembanding hanya berjumlah 3 kg (insidental). Perbedaan fungsional, risiko piutang, dan jaminan kuantitas ini menciptakan ketidaksebandingan yang mutlak yang seharusnya menggugurkan penggunaan data CUP tersebut sesuai dengan semangat PER-32/PJ/2011.

Resolusi Majelis Hakim: Kerapuhan Koreksi Turunan

Resolusi hukum datang dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang secara tegas membatalkan koreksi DPP PPN. Majelis berpendapat, karena DPP PPN ini merupakan koreksi turunan dari penentuan Harga Jual Wajar PPh Badan yang telah dibuktikan tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), maka koreksi DPP PPN juga tidak dapat dipertahankan. Putusan ini menegaskan prinsip administrasi pajak yang sangat penting: koreksi PPN yang bersumber dari koreksi Transfer Pricing harus memiliki dasar penetapan harga wajar yang kokoh.

Implikasi Praktis dan Strategi Dokumentasi TP

Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Putusan ini menjadi pengingat bagi DJP bahwa penggunaan metode CUP harus didahului dengan analisis kesebandingan yang cermat, tidak sekadar mengambil data internal yang paling menguntungkan bagi penerimaan pajak tanpa mempertimbangkan perbedaan fungsionalitas dan kuantitas.

Bagi Wajib Pajak, studi kasus ini menekankan perlunya Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat dan terperinci, termasuk justifikasi eksplisit mengapa transaksi-transaksi internal yang sifatnya insidental tidak dapat dijadikan pembanding yang valid. Kegagalan dalam membuktikan kesebandingan adalah celah hukum yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk membatalkan koreksi, baik PPh maupun PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter