Kepastian hukum dalam sengketa pajak tidak hanya bergantung pada substansi materi, tetapi juga pada akurasi administratif dalam penuangan putusan. Dalam perkara PT AJ, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan pembetulan putusan melalui mekanisme acara cepat sesuai Pasal 66 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hal ini dipicu oleh adanya diskoneksi antara narasi pertimbangan hukum yang membatalkan koreksi biaya operasional dengan tabel rekapitulasi yang justru mempertahankan angka koreksi tersebut.
Inti konflik muncul ketika PT AJ menemukan bahwa biaya "Meals and Entertainment" sebesar Rp10.303.240,00 tetap dianggap sebagai koreksi positif dalam perhitungan akhir, padahal hakim telah menyatakan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha. Selain itu, terdapat kesalahan fatal dalam penerapan tarif bunga sanksi administrasi yang mencantumkan angka 1,87%, padahal Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk periode terkait menetapkan tarif hanya sebesar 1,76%.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengakui bahwa telah terjadi kesalahan tulis dan kesalahan hitung yang bersifat administratif namun berdampak signifikan pada jumlah pajak terutang. Melalui pemeriksaan acara cepat tanpa kehadiran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis mengoreksi angka-angka tersebut untuk menyesuaikan dengan maksud sebenarnya dari putusan awal. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak sangat terbuka terhadap koreksi internal demi keadilan bagi PT AJ.
Analisis atas kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian Wajib Pajak dalam menelaah salinan putusan. Kesalahan sekecil apa pun dalam penulisan tarif atau angka di tabel rekapitulasi dapat merugikan Wajib Pajak jika tidak segera dimintakan pembetulan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa mekanisme pembetulan adalah instrumen perlindungan hukum yang efektif untuk mengembalikan hak Wajib Pajak sesuai dengan fakta persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini